Logo Reklamasi Pantura

Perjalanan Masih Berlanjut, Ini 4 Fakta Lika-Liku Reklamasi Teluk Jakarta di Masa Pemerintahan Anies Baswedan

Perjalanan Masih Berlanjut, Ini 4 Fakta Lika-Liku Reklamasi Teluk Jakarta di Masa Pemerintahan Anies Baswedan

Jakarta – Beberapa waktu lalu, kabar mengenai pulau reklamasi di Teluk Jakarta kembali mencuat setelah majelis hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebuah peninjauan kembali (PK). PK itu dimohonkan pengembang reklamasi pulau H, PT Taman Harapan Indah.

Pulau H merupakan salah satu pulau buatan yang izinnya dicabut oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pada 26 September 2018, Anies resmi mengumumkan pencabutan izin 13 pulau reklamasi Teluk Jakarta.

Tiga belas pulau itu adalah pulau A, B, E, I, J, K, M, O, P, Q, H, F, M. Para pemegang izin pulau reklamasi antara lain PT Kapuk Naga Indah, PT Jakarta Propertindo, PT Taman Harapan Indah, PT Pembangunan Jaya Ancol dan lain-lain.

Perjalanan panjang reklamasi di masa pemerintahan Gubernur Anies Baswedan memang masih berlanjut hingga saat ini. Namun, bagimana proses perjalanannya? Berikut lika-liku pulau reklamasi Jakarta di era pemerintahan Anies Baswedan :

  1. Tiga pengembang reklamasi gugat Anies

Total ada tiga pengembang pulau reklamasi yang menggugat Anies lantaran pencabutan izin 13 pulau. PT Taman Harapan Indah, anak usaha PT Intiland, mengajukan gugatan atas dicabutnya izin pelaksanaan reklamasi pulau H pada 18 Februari 2019.

PT Manggala Kridha Yudha mengajukan gugatan atas pencabutan izin prinsip pulau M pada 27 Februari 2019. Lalu PT Jaladri Kartika Pakci, anak usaha PT Agung Podomoro Land, mengajukan gugatan atas dicabutnya izin pelaksanaan reklamasi pulau I pada 27 Mei 2019.

  1. Reklamasi tetap berlanjut di tiga pulau

Anies tak bisa mencabut izin reklamasi di tiga pulau yang kadung dibangun. Ketiganya adalah pulau C, D, dan G yang sempat disegel Anies.

Anies mengubah nama tiga pulau ini menjadi Pantai Kita (pulau C), Pantai Maju (pulau D), dan Pantai Bersama (pulau G).

Dia telah menerbitkan sertifikat izin mendirikan bangunan (IMB) Pantai Maju lantaran PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang telah membayar denda dan memiliki dasar hukum membangun ratusan gedung dan rumah di sana.

Dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 206 Tahun 2016 tertera bahwa PT KNI memiliki hak 35 persen dari total luas pulau 312 hektare.

Tahun ini, pemerintah DKI menggelar sayembara penamaan jalan di kawasan Pantai Kita dan Pantai Maju. Sayembara ini diadakan guna mendukung Peraturan Gubernur nomor 30 Tahun 2021 tentang Panduan Rancang Kota Kawasan Pantai Kita dan Pantai Maju.

  1. Anies sempat dilobi pengembang

Anies berkali-kali dilobi pengembang reklamasi agar proyek pengurukan laut di Teluk Jakarta itu tak dihentikan. Lobi antara lain mereka lakukan melalui Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Mantan ketua tim sinkroninasi Anies-Sandiaga, Sudirman Said, pada 23 Oktober 2017 lalu membenarkan adanya pertemuan antara pengembang reklamasi dan Anies di rumah Prabowo di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, itu. “Aku dengar pertemuan itu,” ujar Sudirman kala itu.

Prabowo mengundang Anies Baswedan ke kediamannya pada awal Agustus 2017. Di rumah Prabowo sudah berkumpul sejumlah pengembang pulau reklamasi. Salah satunya Richard Halim, anak Sugianto Kusuma alias Aguan.

Aguan adalah pemilik Agung Sedayu Group, induk perusahaan pengembang reklamasi pulau C dan D, PT Kapuk Naga Indah. Ada pula bos Grup Artha Graha, Tomy Winata, dan tangan kanan Aguan, Ali Hanafi.

Ali beberapa kali membujuk Anies agar bersedia datang ke kantor Aguan di Yayasan Buddha Tzu Chi, Pantai Indah Kapuk. Tapi Anies selalu menolak.

  1. Presiden terbitkan aturan yang mengatur perlaksanaan dan peruntukkan pulau reklamasi

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.

Dalam Perpres berisi 141 pasal tersebut, Jokowi memasukkan empat pulau reklamasi, yaitu pulau C, D, G, dan N ke dalam golongan Zona Budi Daya 8 (Zona B8) di utara daratan Jakarta.

Disebutkan bahwa pembangunan pulau reklamasi diperuntukkan bagi permukiman, perdagangan, industri, pergudangan, pariwisata, dan pembangkit tenaga listrik.

Prev
Next

Leave a facebook comment