Logo Reklamasi Pantura

Pengembang Pulau G telah Selesaikan Perbaikan Amdal, Moratorium Segera Dicabut

Pengembang Pulau G telah Selesaikan Perbaikan Amdal, Moratorium Segera Dicabut

Foto: Area proyek reklamasi Pulau G di Jakarta – Antara/Muhammad Adimaja

JAKARTA – Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, PT Muara Wisesa Samudra (MWS) selaku pengembang pulau G telah merampungkan AMDAL Perubahan sejak minggu lalu. Kini, salinan dokumen tersebut telah sampai di KLHK untuk dipelajari lebih lanjut.

“Menurut kami sudah selesai ya. Tapi kan yang memberikan penilaian itu dari Bu Menteri (KLHK). Nanti kalau ada yang perlu perbaikan, kita lakukan evaluasi,” katanya kepada Tirto, Selasa (12/9/2017).

Pekan lalu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan telah meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengevaluasi sanksi moratorium Pulau G reklamasi Teluk Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Saat memimpin rapat lintas instansi dan kementerian di Kemenko Maritim, Luhut juga meminta kajian atas AMDAL Perubahan yang menjadi salah satu syarat dicabutnya moratorium segera diselesaikan.

Perbaikan AMDAL yang disyaratkan KLHK, dikatakan Andono, meliputi beberapa hal, antara lain aspek utilitas dan mitigasi terkait keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang dan jaringan pipa gas bawah laut.

“Jadi itu semua diminta untuk kembali dilakukan kajian. Maka diperbaiki lah yang awalnya sudah ada di bulan Mei tahun lalu,” imbuhnya.

Dalam Amdal Perubahan, dikatakan Andono, pengembang diharuskan membangun tanggul horizontal yang berfungsi untuk mengalihkan aliran air tanah agar tak mengganggu aliran air dingin untuk proses pendinginan PLTU.

Sebab, tercampurnya aliran air tersebut dapat meningkatkan suhu air di intake canal pembangkit dari kondisi awal 29 derajat celsius menjadi 31,1 derajat Celsius. Hal tersebut dapat berpengaruh pada meningkatnya penggunaan bahan bakar serta kinerja output pembangkit listrik.

Apalagi, pada website resmi www.pln.co.id, manajemen PLN pernah menyampaikan bahwa kenaikan suhu setiap 10 derajat Celcius dapat mengakibatkan menurunnya kemampuan produksi listrik hingga 10 MW dan menghasilkan kerugian berkisar Rp576 juta per hari untuk setiap satu unit mesin pembangkit.

“Air pendinginnya kan sudah ada alirannya sendiri tuh, air tanah juga. Nah, itu air pendingin dibikinkan tanggul setengah kilometer. Nah, air yang masuk diarahkan ke sebelah baratnya pulau G supaya enggak masuk,” paparnya.

Selain membuat tanggul, masalah jaringan pipa gas bawah laut milik Pertamina Hulu Energi juga telah dikaji ulang dalam Amdal Perubahan. “Solusinya, tanggul dimundurkan menjadi 75 meter. Karena itu batas aman pipa dari kaki tanggul. Ada di peraturannya (Pasal 7 Pergub DKI Jakarta Nomor 146 tahun 2014),” pungkas Andono.

Pemerintah melalui Menkomar, Luhut Binsar Panjaitan akan mencabut moratorium reklamasi pulau G, terhitung 2 minggu ke depan atau 20 September 2017.

Rencana pencabutan moratorium tersebut berdasarkan putusan MA yang telah menolak Kasasi yang diajukan oleh beberapa kelompok sociaty terkait izin proyek reklamasi pulau G yang di kelola PT Muara Wisesa Samudra.

Sebelumnya Kementerian KLH telah mencabut moratorium reklamasi Pulau C dan D yang di kembangkan oleh PT Kapuk Naga Indah, karena di nilai telah memenuhi 11 syarat di antaranya perbaikan amdal dan izin lingkungan.

 

sumber: https://tirto.id/pengembang-pulau-g-telah-selesaikan-perbaikan-amdal-cwtk

Prev
Next

Leave a facebook comment