Logo Reklamasi Pantura

Gubernur DKI: NJOP Pulau D Tanpa Bangunan Rp 3,1 Juta

Gubernur DKI: NJOP Pulau D Tanpa Bangunan Rp 3,1 Juta

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan nilai jual objek pajak (NJOP) pulau reklamasi C dan D seharga Rp 3,1 juta per meter persegi. Nilai NJOP tersebut, kata Djarot, berbeda dengan kawasan reklamasi lainnya, seperti Ancol dan Pantai Indah Kapuk yang berkisaran Rp 15-20 juta.

“Itu harga belum ada bangunan,” katanya, Senin, 11 September 2017. Djarot menuturkan nilai tersebut akan berubah seiring pembangunan yang akan berlangsung di sana. “Nanti, kalau sudah terbangun, akan beda lagi (nilainya). Kan sekarang masih kosong,” ujarnya.

Menurut Djarot, Pemerintah DKI Jakarta sudah menerima biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan dari PT Kapuk Naga Indah senilai Rp 400 miliar. Lahan yang akan digarap untuk Pulau C seluas 109 hektare dan Pulau D 312 hektare.

“Beda. Itu kosong. Makanya Pulau H yang kosong kita disesuaikan, akan di-appraisal,” ucapnya. Nilai dari NJOP tersebut dikeluarkan Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta.

Spekulasi nilai tersebut keluar setelah keluarnya surat hak pengelolaan lahan dan hak guna bangunan Pulau C dan D.

 

sumber: https://metro.tempo.co/read/news/2017/09/12/214908213/djarot-njop-pulau-d-tanpa-bangunan-rp-3-1-juta?TerkiniUtama&campaign=TerkiniUtama_Click_5

Prev
Next

Leave a facebook comment