Logo Reklamasi Pantura

Ketua DPRD Yakin Gubernur Anies Setujui Proyek Reklamasi Dilanjutkan

Ketua DPRD Yakin Gubernur Anies Setujui Proyek Reklamasi Dilanjutkan

JAKARTA – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi merasa yakin bahwa Gubernur Anies baswedan pada akhirnya akan menyetujui proyek reklamasi Teluk Jakarta. Pasalnya kegiatan pembangunan pulau baru ini akan banyak manfaatnya bagi pemerintah maupun masyarakat.

“Saya yakin pada suatu saat nanti Pak Anies akan bersedia menandatangani dua raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil serta raperda Tata Ruang Kawasan Stategis Pantai Utara Jakarta yang menjadi dasar hukum proyek reklamaai,” ujar Prasetyo di gedung dewan, Rabu (6/12).

Karena dari proyek inilah nantinya pemerintah bisa merealisasi pembangunan bendungan laut raksasa atau Giant Sea Wall yang menyambung dari Cilincing sampai Penjaringan.

Prasetio menambahkkan saat ini sikap Gubernur menolak reklamasi karena digosok oleh pihak tertentu yang ingin mencari keuntungan pribadi.

“Sebenarnya sebagian besar warga di wilayah pesisir di Jakarta Utara tidak menolak proyek reklamasi. Namun mereka dikondisikan pihak tertentu sehingga seolah-olah terkesan menolak reklamasi. Ini mestinya yang harus kita cermati bersama,” tandas politisi PDI Perjuangan.

Prasetyo mengungkapkan bahwa Gubernur telah menyurati DPRD untuk menarik surat permohonan pembahasan dua raperda yang sebelumnya diajukan oleh gubernur yang saat itu masih dijabat Djarot Saiful Hidayat.

“Pada zaman kepemimpinan Mas Djarot, Gubernur berkirim surat kepada Ketua DPRD untuk meminta pembahasan dua raperda yang sempat tertunda lama untuk dilanjutkan lagi.  Tujuannya agar raperda segera disahkan menjadi perda sehingga proyek reklamasi yang terhento dapat dilanjutkan lagi, ” papar Prasetyo.

Gubernur Anies menarik surat yang dulu diajukan oleh Djarot karena ingin menelaah lebih jauh tentang reklamasi.  Sebaiknya gubernur baru mencermati realita di lapangan bahwa reklamasi itu penting bagi semua.

“Di negara maju, tiap megaproyek selalu melibatkan swasta sebagai pihak yang punya uang. Dalam kerja sama si proyek reklamasi, pihak ketiga hanya menguasai 30 persen lahan dan itu pun hanya hak guna bangunan (HGB) setelah 20 tahun kemudian aset lahan bangunan menjadi milik Pemprov DKI,” urai Prasetyo.

 

Sumber: Poskotanews.com

Prev
Next

Leave a facebook comment