Logo Reklamasi Pantura

Reklamasi Dilanjutkan, Ketua DPRD DKI Ingatkan Anies

Reklamasi Dilanjutkan, Ketua DPRD DKI Ingatkan Anies

JAKARTA – Langkah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang mengirimkan surat permintaan pencabutan dan pembatalan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau Reklamasi C, D, dan G kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil, dinilai sebagai bentuk nyata dari tidak menghargai pemerintah pusat.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan sertifikat HGB kepada pengembang, dalam hal ini PT Kapuk Naga Indah sesungguhnya diberikan oleh Presiden Joko Widodo. Pasalnya menurut dia, Gubernur merupakan diskresi dari seorang Presiden.

“Namanya HGB hargailah pemerintah, Presiden sudah memberikan sertifikat sebagaimana kebijakan Gubernur,” katanya di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (16/1).

Lebih lanjut politisi PDI Perjuangan itu kemudian menghimbau kepada Gubernur Anies untuk memperbaiki semua kesalahan pemerintah sebelumnya, dalam hal ini Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat. Anies juga dihimbaunya untuk tidak selalu mencari-cari kesalahan para pendahulunya.

“Jangan cari penyakit Gubernur lama. Ayo ke depan, ayo kerja jangan cari masalah. Jangan ngorek yang lama, kalau ngorek-ngorek Gubernur sebelum-sebelumya juga punya masalah. Mungkin yang kurang baik yang diperbaiki, bukan yang baik dihancurkan,” imbaunya.

Diketahui, HGB reklamasi pantai Jakarta bagian Utara diberikan oleh Gubernur DKI periode sebelumnya, Djarot Saiful Hidayat kepada pengembang. Namun belakangan, saat berkuasa, Gubernur DKI Jakarta yang baru, Anies Baswedan mengirimkan surat permintaan pencabutan dan membatalkan penerbitan HGB di pulau reklamasi C, D, G oleh Menteri ATR/ BPN Sofyan Djalil.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno pun mengaku bahwa pihak pemprov paham betul akan konsekuensi yang harus mereka terima yakni membayar kerugian pengembang atas BPHTB senilai Rp 483 miliar. Namun, Menteri Sofyan Djalil menolak tegas membela HGB Pulau Reklamasi. Tak hanya menolak, Sofyan Djalil bahkan menantang Pemprov DKI untuk menggugat mereka ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Terkait itu, Anies mengaku pihaknya tengah mempelajari secara hukum.(kl/rm)

 

Sumber: Eramuslim.com

Prev
Next

Leave a facebook comment