Keindahan Celah Pulau Air di Kepulauan Seribu, Indonesia.
Jakarta – Empat pulau reklamasi di sepanjang pantai utara Jakarta telah resmi diusulkan untuk masuk wilayah administratif Kabupaten Kepulauan Seribu. Usulan ini datang dari Kabupaten Kepulauan Seribu ke Pemprov DKI Jakarta.
Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Junaedi menegaskan, dirinya telah mengajukan surat usulan penambahan wilayah di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu ke Penjabat Gubernur DKI Jakarta, yaitu Pulau C, D, G dan N.
“Saya sudah mengusulkan secara langsung untuk Pulau C, D, G dan N, dalam rangka kesetaraan, Kabupaten Kepulauan Seribu perlu daratan luas sekaligus dalam rangka menyejahterakan masyarakat dari sisi kebutuhan tenaga kerja,” kata Junaedi di Jakarta, Senin (31/07/2023).
Tercatat, keempat pulau reklamasi tersebut masuk dalam wilayah administratif Jakarta Utara yang digolongkan dalam zona B8 pada Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur.
“Dengan bergabungnya pulau tersebut, dapat mengurai kesenjangan sosial, demokrasi dan menyetarakan pembangunan antar wilayah di Provinsi DKI Jakarta, serta membuka peluang usaha dan investasi. Kita ingin Kabupaten Kepulauan Seribu berkembang dan mempunyai inovasi yang berpihak pada masyarakat,” tegas Junaedi. (*)