Logo Reklamasi Pantura

DPRD DKI: Tak Ada Yang Salah dari Penetapan NJOP Pulau Reklamasi sebesar 3,1 Juta per Meter Persegi

DPRD DKI: Tak Ada Yang Salah dari Penetapan NJOP Pulau Reklamasi sebesar 3,1 Juta per Meter Persegi

Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Santoso

“BPRD DKI dan KJPP menjamin NJOP Pulau Reklamasi Akan Dinaikkan, Setelah Moratorium Dicabut dan Pembangunan Dimulai Lagi.”

JAKARTA – Badan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta (BPRD DKI) memenuhi panggilan Komisi C DPRD terkait klarifikasi penetapan NJOP Pulau Reklamasi C dan D senilai Rp 3,1 juta per meter persegi, Rabu (20/9/2017).

Proses klarifikasi dimulai pada pukul 10.00 dan berakhir jam 12.30. Selain BPRD DKI hadir mewakili Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Adi Haryanto & Agustinus Tamba.

KJPP merupakan rekanan BPRD DKI yang jasanya dipakai untuk menilai NJOP pulau reklamasi C dan D.

Ketua Komisi C DPRD DKI, Santoso, menjelaskan, hasil klarifikasi cukup dapat memperjelas ke anggota dewan mengenai apa yang sebenarnya terjadi sampai NJOP begiti rendah.

“Menurut KJPP yang digunakan BPRD DKI, ternyata penilaian dilakukan saat pulau reklamasi masih berstatus moratorium. Itulah yang membuat NJOP jadi rendah,” kata Santoso ketika dihubungi Wartakotalive.com, Rabu (20/9/2017) siang.

Jadi kata Santoso, saat tim KJPP mendatangi lokasi untuk peninjauan, kondisinya ada spanduk bahwa tak boleh ada pekerjaan di pulau itu.

Kemudian PT Kapuk Naga Indah juga tak memegang legalitas terkait kepemilikan lahan tersebut.

“Makanya NJOP kemudian yang dinilai hanya hamparan tanah reklamasi saja tanpa nilai produktif. Kan tak ada pembangunan dan lagi moratorium, berarti nggak produktif,” jelas Santoso.

Tapi, kata Santoso, BPRD DKI dan KJPP menjamin NJOP akan dinaikkan setelah moratorium dicabut dan pembangunan dimulai lagi.

“Jadi NJOP itu bisa dinaikkan lagi nanti. Sebab di klausul penetapan NJOP Rp 3,1 juta sudah ada klausul bahwa NJOP akan dinaikkan apabila ada perubahan kondisi. Maksudnya pencabutan moratorium dan pembangunan lagi. Sebab ada perubahan nilai produktif kan,” jelas Santoso.

Penetapan NJOP yang cepat ini merupakan salah satu sebab PT Kapuk Naga Indah (PT KNI) bisa lekas memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB).

BPN menerbitkan HGB untuk PT KNI hanya berselang seminggu dari penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk Pemprov DKI Jakarta.

Dari hasil klarifikasi, Santoso berkesimpulan tak ada yang salah dengan penetapan NJOP Rp 3,1 juta.

 

sumber: http://wartakota.tribunnews.com/2017/09/20/ini-biang-penyebab-njop-pulau-reklamasi-c-dan-d-rp-31-jutam2-dprd-bilang-ada-kolusi

Prev
Next

Leave a facebook comment