Logo Reklamasi Pantura

Penetapan NJOP Pulau Reklamasi Dinilai Sudah Sesuai Aturan

Penetapan NJOP Pulau Reklamasi Dinilai Sudah Sesuai Aturan

JAKARTA – Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso menegaskan, penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pulau Reklamasi Teluk Jakarta oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta telah berpedoman pada Keputusan Presiden (Keppres) 52/1995 dan Peraturan Gubernur (Pergub) 146/2014.

Penilaian NJOP juga telah melalui Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) dan sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) 16/2011.

“Jadi dalam penetapan NJOP Pulau Reklamasi BPRD telah berpedoman pada Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur yang berlaku. BPRD juga menggunakan KJPP yang independen,” ujar Santoso di Jakarta, Minggu (12/11).

Santoso menerangkan, keputusan BPRD menetapakan NJOP sebesar Rp 3,1 juta per meter melalui hasil penilaian KJPP yang proporsional dan independen sudah melalui beberapa pertimbangan yakni dari sisi legalitas dan segi manfaat.

Pada saat melakukan penilaian, tanah masih berupa hamparan dan belum ada infrastruktur dan ada papan pengumuman yang menyatakan tanah di pulau itu tidak boleh ada pembangunan.

“Jadi KJPP dalam menghitung (NJOP Pulau Reklamasi) tidak melihat bahwa tanah itu berfungsi atau bermanfaat untuk pembangunan karena ada larangan,” terangnya.

Namun, setelah moratorium pulau reklamasi dicabut, maka akan dilakukan penilaian kembali. Santoso meyakini bahwa nilai NJOP sebesar Rp 3,1 juta per meter tersebut belum final.

Pasalnya, BPRD akan meminta second opinion untuk melakukan penghitungan ulang dan dalam surat keputusan NJOP oleh BPRD terdapat klausul apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perbaikan seperlunya.

“BPRD telah meminta second opinion ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk menilai ulang penghitungan dalam kondisi moratorium sudah dicabut yang akan dilakukan awal tahun depan setelah APBDnya sudah ditetapkan,” kata Santoso.

Sementara, Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri hingga saat ini belum dapat memberikan keterangan terkait penetapan dirinya sebagai saksi atas kasus proyek reklamasi Teluk Jakarta.

“Tentu saya sebagai warga negara taat hukum akan kooperatif untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Namun dalam rangka menghormati proses penyidikan maka saya belum bisa memberikan pernyataan terkait saya sebagai saksi. Akan tetapi insyallah semua sudah sesuai aturan,” kata Edi ketika dihubungi.

Lebih lanjut, dirinya menyatakan akan memenuhi panggilan polisi lebih awal dari yang dijadwalkan dikarenakan harus menghadiri rapat paripurna pada tanggal 15 November nanti.

“Jadwal saya semula tanggal 15 November 2017. Namun ternyata tanggal tersebut berbarengan dengan rapat paripurna visi misi gubernur. Saya sudah memohon ke pihak kepolisian agar jadwal untuk dimajukan Senin 13 November 2017,” pungkasnya.

 

Sumber: Tribunnews.com

Prev
Next

Leave a facebook comment