Logo Reklamasi Pantura

Terbitkan Pergub Pulau Reklamasi, Anies Harus Adil

Terbitkan Pergub Pulau Reklamasi, Anies Harus Adil

Jakarta – Beberapa waktu lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2021 tentang Panduan Rancang Kota Pantai Kita dan Pantai Maju.

Hal ini diungkapkan Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Yayat Supriatna, merupakan hal wajar.

Menurutnya, Gubernur memiliki diskresi ketika terjadi kekosongan aturan.

“Gubernur sebagai penanggung jawab atau pejabat dapat mengeluarkan deskresi jika ada kekosongan hukum. Tapi harus karena pertimbangan urgensi atau mendesak,” kata Yayat.

Pergub yang ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan pada 4 Mei 2021 keluar sebelum revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) DKI No 1 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi kelar.

Yayat menilai Gubernur Anies Baswedan harus mengeluarkan Pergub 30/2021 sebagai landasan bagi rancang kota untuk menjadi panduan pemanfaatan ruang di pulau reklamasi.

Dengan adanya ini rancang kota ini maka secara prinsip tata ruang pembangunan reklamasi memiliki dasar hukum.

Namun, lanjut Yayat, dikarenakan Pergub tersebut dikeluarkan hanya untuk pulau tertentu, alias tidak mencakup seluruh pulau reklamasi, maka Gubernur DKI Jakarta harus mengeluarkan Pergub serupa untuk pulau lainnya.

“Tidak masalah jika ada beberapa Pergub. Yang jelas Gubernur harus bersikap adil kepada pulau reklamasi lainnya,” tegas Yayat.

Hingga saat ini proyek pulau reklamasi masih fokus di pulau C dan D yang kini berganti nama menjadi Pantai Kita dan Pantai Maju.

Proyek Pulau G yang kini berganti baju menjadi Pantai Bersama masih tertahan administrasinya di Pemprov DKI.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) dalam putusan peninjauan kembali yang diajukan oleh Anies Baswedan memerintahkan gubernur DKI Jakarta itu untuk segera menerbitkan perpanjangan ijin pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Dengan terbitnya Pergub 30 tahun 2021 maka pembangunan kawasan pulau reklamasi C dan D dipastikan bakal semakin cepat.

Berbekal Pergub ini, PT Kapuk Naga Indah (KNI), anak usaha Agung Sedayu Group, memiliki panduan yang lebih jelas terhadap pengembangan kawasan seluas 415 hektare yang kini memiliki nama baru, Pantai Kita dan Pantai Maju.

Misalnya, pada pasal 5 tentang Strategi Penataan Kawasan ayat b disebutkan tentang ketentuan penyediaan fasilitas angkutan umum massal berbasis jalan maupun rel. Kemudian ayat c menyebutkan ketentuan penyediaan rumah yang terjangkau bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.

Kewajiban pengembang pada Pantai Kita dan Pantai Maju juga diatur pasal 6. Ayat a menyatakan bahwa pengembang wajib menyediakan sarana dan prasarana publik dan wajib melakukan pengelolaan lingkungan yang memadai pada kawasan reklamasi.

Pada ayat berikutnya, pengembang wajib mengganti kegiatan dalam bentuk penyediaan lain yang diusulkan oleh pengembang dengan nilai yang diperoleh dari lembaga penilai sesuai perundang-undangan dan disetujui Gubernur DKI Jakarta.

Kewajiban pada huruf b ini berlaku jika kewajiban pada huruf a tidak dapat dilaksanakan.

Prev
Next

Leave a facebook comment