Logo Reklamasi Pantura

REKLAMASI BUKANLAH “MOMOK” YANG MENAKUTKAN

REKLAMASI BUKANLAH “MOMOK” YANG MENAKUTKAN

Pengerusakan lingkungan, erosi, atau terkesan memarginalisasi masyarakat pesisir, khususnya nelayan. Itulah yang biasanya masyarakat identikkan dengan kata “reklamasi”. Maka tak mengherankan lagi jika banyak kalangan yang menentang adanya reklamasi. Namun, sebenarnya bayak manfaat yang dapat dipetik dari reklamasi.

Definisi dari reklamasi daratan atau yang biasa disebut reklamasi itu sendiri, adalah proses pembuatan daratan dari dasar laut atau dasar sungai. Tanah yang direklamasikan disebut tanah reklamasi atau landfill.

Reklamasi sendiri memiliki payung hukum yang bisa ditelusuri melalui berbagai peraturan. Seperti dalam undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, misalnya menjamin dalam pelaksanaan pembangunan diharapkan adanya keselarasan hubungan antara manusia dan manusia, manusia dan lingkungan, komponen lingkungan lainnya serta dapat memenuhi masa kini dan menjaga kelestarian untuk masa datang.

Selain itu UU No.27 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil menyatakan, reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi.

Kemudian Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil. Perpres ini mengatur tentang keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat seperti apa yang harus dijamin. Aturan ini juga menjelaskan cara menjaga keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan pesisir serta pulau-pulau kecil secara lebih mendalam.

Eko Rudianto, Direktur Pesisir dan Lautan Kementrian Kelautan dan Perikanan, menyampaikan, dengan adanya payung hukum tersebut harusnya reklamasi tidak lagi menjadi “momok” yang menakutkan di mata masyarakat. Reklamasi justru dapat memberi nilai positif bagi lingkungan maupun masyarakat.

Prev
Next

Leave a facebook comment