Logo Reklamasi Pantura

Reklamasi, Sebuah Kebutuhan

Reklamasi, Sebuah Kebutuhan

Dengan luas perairan tiga perempat dari wilayah keseluruhan, membuat Indonesia menjadi salah satu Negara kepulauan terbesar di dunia. Hal ini juga menjadikan Indonesia sebagai Negara dengan garis pantai terpanjang ke-4 didunia setelah AS, Kanada dan Rusia. Dan tentu saja wilayah tepian laut ini memiliki sumber daya potensial yang perlu dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan. Ini artinya, kawasan pesisir Indonesia sangat potensial untuk dikembangkan.

Namun, jumlah lahan di daratan Jakarta kian hari kian terbatas. Hal ini disebabkan oleh pesatnya pembangunan di wilayah perkotaan mengiringi pertumbuhan penduduk yang terus meningkat serta perputaran roda ekonomi yang bergerak cepat. Salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah dengan membuat daratan baru di daerah pantai atau yang lebih dikenal dengan istilah reklamasi.

Saat ini, yang sedang menjadi tren pembangunan di berbagai negara, baik dalam skala regional maupun internasional, adalah pengembangan wilayah tepian air melalui reklamasi. Reklamasi disebut-sebut sebagai solusi tepat untuk mendapatkan lahan baru yang potensial dikembangkan sebagai kawasan ekonomi, wisata, hiburan, maupun pemukiman.

Kawasan reklamasi biasanya berkembang di wilayah yang memiliki tepian baik itu laut, sungai, maupun danau yang potensial. Potensial tersebut di antaranya terdapat sumber air yang dibutuhkan untuk diminum, dan terletak di sekitar muara sungai yang memudahkan hubungan transportasi antara dunia luar dan kawasan pedalaman. Dan juga memiliki kondisi geografis yang terlindung dari hantaman gelombang dan serangan musuh.

Kehadiran sebuah “kota baru” yang lebih terarah dan tertata dengan baik dapat dirancang pada kawasan hasil reklamasi. Di kawasan ini dapat dibangun sejumlah proyek properti, seperti gedung bertingkat yang difungsikan sebagai perkantoran, hotel, hunian, serta beragam fasilitas pendukung lainnya.

Kondisi ini juga dipercaya mampu menarik minat berbagai kalangan, mulai dari investor, pelaku bisnis, hingga masyarakat. Nantinya, reklamasi dapat mengubah kawasan pesisir menjadi kawasan potensial yang bernilai investasi yang terus tumbuh. Secara fisik, kota pesisir di Indonesia merupakan pusat pelayanan aktivitas sosial dan ekonomi, dimana didalamnya terkandung berbagai aset sosial dan ekonomi dan finansial yang sangat besar.

Reklamasi harus dilaksanakan secara hati-hati dan dengan perencanaan yang matang. Pelaksanaan reklamasi harus sesuai melibatkan berbagai stakeholder, serta menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan jangka panjang yang memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. Hal ini dilakukan guna memperoleh manfaat optimal dari kawasan reklamasi.

Reklamasi dapat dibagi menjadi 3 golongan, yaitu reklamasi besar, reklamasi sedang, dan reklamasi kecil. Pembagian ini berdasarkan luas dan lingkup pekerjaannya. Reklamasi besar meliputi kawasan reklamasi dengan luasan lebih dari 500 hektar dan mempunyai lingkup pemanfaatan ruang yang sangat banyak dan bervariasi. Reklamasi sedang merupakan kawasan reklamasi dengan luasan mulai dari 100 hingga 500 hektar. Lingkup pemanfaatan ruang tidak terlalu banyak, hanya sekitar 3 sampai 6 jenis.

Yang terakhir adalah reklamasi kecil, yaitu merupakan kawasan reklamasi dengan luas di bawah 100 hektar. Kategori ini hanya memiliki beberapa variasi pemanfaatan ruang, yaitu sekitar 1-3 jenis pemanfaatan.

PENINGKATAN KUALITAS LINGKUNGAN

Walaupun tujuan utama dilakukannya reklamasi adalah untuk memperluas daratan, tak banyak pihak yang mengetahui bahwa reklamasi juga memiliki peranan yang sangat penting dalam upaya peningkatan kualitas lingkungan. Hal ini tentu saja sangat beralasan. Pada dasarnya, reklamasi menjadikan kawasan berair yang rusak atau tidak beguna bagi kawasan yang lebih baik dan bermanfaat. Perbaikan kawasan ini tidak hanya dilakukan di tepian laut saja atau pantai, tetapi dapat dilakukan juga pada tepian sungai, danau, pantai berlumpur, rawa atau lahan basah lainnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 40/2007 tentang pedoman perencanaan tata ruang kawasan reklamasi pantai, disebutkan bahwa reklamasi adalah suatu pekerjaan atau usaha memanfaatkan kawasan yang relative tidak berguna atau masih kosong dan berair menjadi lahan berguna dengan cara dikeringkan.

Oleh karenanya, reklamasi dapat memberikan dampak positif lain, selain memperoleh lahan tambahan. Contohnya adalah peningkatan kualitas dan nilai ekonomi kawasan pesisir, mengurangi lahan yang kurang produktif, melindungi pantai dari erosi, dan meningkatkan habitat perairan. Dampak positif lainnya adalah menyerap tenaga kerja reklamasi yang dapat memberikan keuntungan dalam pengembangan wilayah. Daratan hasil reklamasi juga berfungsi untuk menahan gelombang pasang mengikis pantai dan menahan banjir rob di daratan.

Prev
Next

Leave a facebook comment