Logo Reklamasi Pantura

Pembahasan Raperda Reklamasi Tunggu Pelantikan Anies-Sandi

Pembahasan Raperda Reklamasi Tunggu Pelantikan Anies-Sandi

JAKARTA – Anggota Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Iman Satria, mengatakan masih menunggu keputusan partai untuk menanggapi pencabutan sanksi administratif terhadap reklamasi Pulau C dan D di Teluk Jakarta oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Iman mengaku tidak mempersoalkan pencabutan sanksi tersebut, tapi dia mengingatkan harus ada peraturan daerah yang mengatur zonasi dan tata ruang. Rancangan peraturan daerah yang belum dibahas DPRD adalah Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) serta Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura).

Namun pengesahan perda tersebut mandek sebelum diparipurnakan. Meski begitu, Iman menuturkan fraksinya akan membahas raperda reklamasi setelah Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, dilantik pada Oktober 2017. 

“Soal raperda, lihat kebijakan gubernur nanti. Gubernur sekarang kan tinggal sebentar lagi. Sekarang, kami tahu dong arah raperdanya ke mana. Lihat nanti. Kalau gubernur ganti, biasanya kebijakan ganti,” ujarnya saat dihubungi Tempo, Rabu, 6 September 2017.

Keputusan menunggu pelantikan, menurut Iman, untuk menyesuaikan kebijakan gubernur baru. Seandainya Anies tidak sependapat dengan raperda tersebut, pembahasan akan tetap distop. “Kalau memang nanti gubernur baru kebijakannya searah, ya, kami akan lihat arahnya seperti apa,” ucapnya. 

Anggota Fraksi Partai Gerindra, Prabowo Soenirman, menyayangkan pencabutan sanksi administratif terhadap reklamasi Pulau C dan D. “Saya sangat menyesalkan cepatnya proses itu. Kami tunggu sampai pelantikan. Apa pun kebijakan gubernur terpilih soal reklamasi, pasti kami dukung,” tuturnya. 

Prabowo menuturkan tetap menunggu sampai Anies dan Sandiaga dilantik pada Oktober 2017, termasuk untuk membahas raperda zonasi dan tata ruang pulau reklamasi. 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut sanksi administratif reklamasi Pulau C dan D pada Rabu, 5 September 2017. Namun pencabutan sanksi tersebut sebatas izin lingkungan untuk reklamasi, bukan pemanfaatannya. Pemanfaatan pulau reklamasi seharusnya menunggu raperda zonasi dan tata ruang selesai dibahas.

sumber: https://metro.tempo.co/read/news/2017/09/07/214906950/Raperda-Reklamasi-Fraksi-Gerindra-Tunggu-Pelantikan-Anies-Sandi

Prev
Next

Leave a facebook comment