Logo Reklamasi Pantura

DPRD DKI Minta NJOP Lahan Pulau Reklamasi Dinaikkan

DPRD DKI Minta NJOP Lahan Pulau Reklamasi Dinaikkan

JAKARTA – Melihat protes dari masyarakat terhadap nilai jual objek pajak (NJOP) lahan di dua pulau reklamasi, yaitu Pulau C dan D, Komisi C DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI segera merevisi besaran NJOP tersebut. Saat ini, Pemprov DKI telah menentukan NJOP di Pulau C dan D sebesar Rp 3,1 juta per meter persegi. Angka tersebut didapat dari penilaian konsultan publik Kantor Jasa Penilai Publik Dwi Haryanto Agustinus Tamba (KJPP DHA).

Komisi C DPRD DKI sudah memanggil Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI beserta KJPP DHA pada Rabu (20/9) lalu. Hasil pertemuan menyebutkan Komisi C meminta BPRD DKI segera merevisi NJOP Pulau C dan D yang dinilai terlalu rendah. “Penilaian Komisi C dari hasil internal bahwa nilai itu terlalu rendah. Nah kita mau melihat kenapa KJPP bisa menilai sebesar itu. Makanya rapat bersama dengan BPRD DKI dan KJPP DHA dua hari lalu kami gelar, karena ada opini yang berkembang sepertinya ada berbau kolusi terhadap NJOP dua pulau reklamasi ini,” kata Ketua Komisi C, Santoso di gedung DPRD DKI, Jakarta, Jumat (22/9).

Ia menjelaskan, alasan NJOP Pulau C dan D murah, karena berdasarkan perhitungan dari KJPP DHA, penilaian di lapangan hanya dilakukan dalam pendekatan prospek ke depan dan biaya pembuatan reklamasi. Sementara penilaian pendekatan legalitas atau hukum dikesampingkan mengingat saat itu masih diberlakukan moratorium reklamasi. “Jadi kalau aspek legalitas itu tidak ada, maka tanah itu tidak bisa produktif lagi. Tapi kalau legalitasnya boleh, dalam artian, pulau itu bisa dibangun maka ada nilai produktif, sehingga nilainya bisa tinggi,” ujar dia.

Namun karena moratorium terhadap Pulau C dan D telah dicabut, maka lahan tersebut sudah bisa menjadi lahan produktif. Sebab, telah memiliki aspek legalitas untuk membangun. Dengan begitu, NJOP lahan di kedua pulau tersebut sudah bisa dinaikkan. “Karena sekarang moratorium tentang penghentian pembangunan sudah dicabut, maka kami dari Komisi C meminta BPRD untuk segera mengevaluasi NJOP tersebut. Kami minta direvisi. Jadi akan naik NJOP itu. Kita akan tuntut itu. Dan BPRD sudah menyanggupi,” terangnya.

Anggota Komisi DPRD DKI, Manuara Siahaan, mengatakan penilaian NJOP terhadap suatu lahan oleh KJPP sifatnya lebih pada rekomendasi saja. Artinya, tidak menjadi patokan bagi BPRD DKI untuk menentukan sebuah kebijakan. Seharusnya, BPRD DKI melihat kondisi lahan tersebut. Apakah sudah layak dilakukan penilaian atau tidak, sehingga tidak mendatangkan polemik seperti sekarang. “Pulau belum selesai, lalu ada pelarangan, tetapi BPRD keluarkan SK NJOP. Ini dibenarkan secara administrasi atau tidak? Kita sudah mengeluarkan SK dan seseorang sudah membayar pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan),” kata Manuara.

“Pulau belum selesai, ada pelarangan, tetapi Bapak keluarkan SK (NJOP). Ini dibenarkan secara administrasi atau tidak? Kita sudah mengeluarkan SK dan seseorang sudah membayar (BPHTB). Apa ada kekeliruan?” tukasnya.

 

sumber: http://www.beritasatu.com/megapolitan/453914-dprd-dki-minta-njop-lahan-pulau-reklamasi-dinaikkan.html

Prev
Next

Leave a facebook comment