Logo Reklamasi Pantura

Nelayan Tak Persoalkan Reklamasi Teluk Jakarta Dilanjutkan!

Nelayan Tak Persoalkan Reklamasi Teluk Jakarta Dilanjutkan!

“Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia minta LBH tak pecah belah nelayan dan tak ikut campur soal reklamasi teluk Jakarta”

JAKARTA – Sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda nelayan Muara Angke, Jakarta Utara menegaskan, mereka kini sudah tak mempersoalkan lagi tentang program pengembangan pantai utara Jakarta melalui reklamasi.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jakarta Utara, Syarifuddin Baso dalam keterangannya seperti yang dikutip dari Antaranews.com mengatakan, keterlibatan LSM dalam mencampuri urusan nelayan sudah terlalu jauh dan justru membuat kehidupan nelayan semakin sulit.

“Karena itu, kami minta LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) tak pecah belah kami dan tak ikut campur dalam reklamasi teluk Jakarta,” tegas Baso.

Menurutnya, selama ini proses hukum yang telah ditempuh pemerintah dan pengembang telah diputuskan pengadilan tinggi (PTTUN Jakarta Pusat) yang hasilnya telah inkrah dan mempersilahkan kepada anak usaha Agung Podomoro Grup itu, PT Muara Wisesa Samudera (PT MWS) untuk melanjutkan.

Hasil ini sekaligus membatalkan putusan PTUN Jakarta Timur yang sebelumnya mengabulkan gugatan para aktivis LSM yang memanfaatkan nelayan untuk menolak reklamasi.

Kata Baso, hingga saat ini sedikitnya terdapat dua LSM yang terlibat aktif dalam persoalan di teluk Jakarta. Mereka adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA).

Namun, Baso menyebut, LBH Jakarta selama ini tidak pernah melakukan musyawarah dengan warga Muara Angke terkait aksi mereka menggugat proyek pulau reklamasi.

Menurut Baso, aksi LBH itu jelas telah melangkahi warga Muara Angke.

“LBH Jakarta jangan campuri urusan kami. Kami sudah bosan dengan demo-demo yang hanya mengorbankan nelayan Angke,” ujarnya.

Tambahnya, Baso menyampaikan, bahwa para nelayan yang mengajukan gugatan justru berasal dari luar Muara Angke. Nelayan tersebut biasanya dipanggil dengan nelayan andong.

“Kami nelayan asli sudah sepakat untuk tidak menempuh jalur hukum lagi. Jadi, LBH Jakarta meminta pendapat nelayan-nelayan yang bukan asli warga Muara Angke, kata Baso.

Sementara itu, ketua RW dari lima warga yang jadi penggugat pemerintah DKI terkait proyek pulau G, Haji Khafidin mengatakan bahwa gugatan yang dilakukan itu tidak menguntungkan apa-apa bagi nelayan Muara Angke.

“Makanya kami bersama warga lainnya meminta agar masalah ini dihentikan, kami (nelayan) ingin hidup sejahtera dan LSM jangan ikut campur karena tidak memberikan pengaruh yang nyata buat warga,” katanya menegaskan.

Saat ini, situasi dan kondisi warga Muara Angke juga lebih tenang setelah adanya komitmen dari pengembang untuk masyarakat sekitar.

Khafidin pun berharap situasi aman dan nyaman ini dapat terus terjadi, sehingga tidak menimbulkan keresahan seperti beberapa waktu lalu.

“Karena itu, pihak luar tidak perlu ikut campur, sebab untuk apa juga mereka (LSM/LBH) ikut campur,” pungkasnya. [nds]

Baca juga:

Inilah Alasan Kenapa Jakarta Butuh Reklamasi

Hingga Hari Ini, Badan Pengelola Pantura Belum Bisa Tentukan Nasib Pulau Reklamasi

Prev
Next

Leave a facebook comment