Logo Reklamasi Pantura

Kelanjutan Proyek Reklamasi Bantu Dorong Sektor Ekonomi di Tengah Pandemi Covid-19

Kelanjutan Proyek Reklamasi Bantu Dorong Sektor Ekonomi di Tengah Pandemi Covid-19

Jakarta – Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai keputusan melanjutkan kembali pembangunan proyek reklamasi di Teluk Jakarta berorientasi ekonomi.

Menurut Trubus, di tengah terpuruknya hampir seluruh sektor ekonomi akibat pandemi COVID-19, pemerintah membutuhkan stimulus. Tujuannya untuk mendorong investasi yang bisa menyerap banyak lapangan kerja.

“Keputusan ini tentu dapat menjadi pendorong bagi para pemilik proyek untuk segera melanjutkan dan menyelesaikan pulau-pulau tersebut,” ujar Trubus.

Menurutnya, dengan melanjutkan pembangunan pulau reklamasi, perekonomian juga turut terbantu.

“Satu pulau saja yang jadi, itu sudah bisa menyerap tenaga kerja dari berbagai sektor seperti properti, pariwisata. Di dalamnya juga melibatkan ribuan UMKM yang bisa menggerakkan ekonomi,” tutur Trubus.

Trubus menambahkan, pengembangan pulau reklamasi ini merupakan kebijakan kolaborasi dari semua pihak termasuk pemerintah daerah, pemerintah pusat, swasta, dan masyarakat.

Karena itu, dia menilai positif kesamaan visi yang telah ditunjukkan Presiden Jokowi dan Gubernur Anies terkait proyek reklamasi ini.

“Toh kalau salah satu pihak seperti Pemprov misalnya tetap ngotot tidak membangun reklamasi, juga tidak ada artinya. Sampai sekarang kita tidak menemukan solusi apa-apa selain melanjutkan pembangunan itu,” ucapnya.

Kebijakan Jokowi melanjutkan proyek pulau reklamasi ini juga sejalan dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang juga tetap mempertahankan proyek pulau C, D, G dan N.

Pada tahun lalu, Anies memastikan kelanjutan proyek reklamasi pulau C, D, G dan N. Namun, proyek pulau reklamasi tersebut berganti nama menjadi pantai Kita Maju Bersama. Sementara pulau N tetap dengan nama yang sama.

Anies juga telah menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di kawasan wilayah Pantai Maju yang sebelumnya sudah berdiri ratusan bangunan komersial.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi memberikan izin pembangunan Pulau C, D, G, dan N. Aturan itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).

Prev
Next

Leave a facebook comment