Logo Reklamasi Pantura

Apindo: Pencabutan Moratorium Reklamasi Penting Untuk Investasi

Apindo: Pencabutan Moratorium Reklamasi Penting Untuk Investasi

JAKARTA – Wakil Ketua Umum Apindo, Suryadi Sasmita, menilai tepat pencabutan moratorium reklamasi Teluk Jakarta yang dilakukan pemerintah belum lama ini.

“Hal ini sejalan dengan kebijakan Presiden Jokowi yang aktif mengundang datangnya investasi ke Indonesia,” kata Suryadi Sasmita di Jakarta, Senin (11/9/2017).

Menurut Suryadi, jika keputusan moratorium ini tidak dicabut bisa membawa dampak buruk kepada pemerintah yang sedang mengundang banyak investasi di Indonesia. “Untuk kepentingan pembangunan, kepastian hukum sangat dibutuhkan. Jangan sampai investor menjadi kapok atau enggan menanamkan modalnya di Indonesia,” katanya.

Hilangnya kepercayaan pelaku usaha, kata Suryadi, akan menghambat upaya penciptaan lapangan kerja dan berbagai efek positif yang diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Pemerintah tentu berharap dukungan peran swasta dalam pembangunan. Karena, inisiatif pemerintah saja  tidak akan cukup,” ujarnya.

Multiplier Effect Reklamasi

Suryadi Sasmita menambahkan, secara ekonomi multiplier effect reklamasi Teluk Jakarta sangat besar. Dalam proses pelaksanaannya, proyek reklamasi ini bisa menyerap puluhan ribu tenaga kerja. “Lebih dari 20.000 tenaga kerja akan diserap dalam pengerjaan proyek reklamasi di pantai utara Jakarta,” ujar Suryadi.

Menurut Suryadi Sasmita, ada sekittar 160 perusahaan yang ikut dalam pengembangan reklamasi Teluk Jakarta. “Mereka tentu membutuhkan tenaga kerja untuk melaksanakan proyek ini,” kata Suryadi.

Puluhan triliun dana yang berputar selama pengembangan proyek reklamasi ini, tambah Suryadi, hanya sebagian dari manfaat ganda yang menjadi dampak positif reklamasi. “Bayangkan, kalau nanti sudah terwujud, wilayah pulau-pulau buatan ini akan menjadi pusat ekonomi baru yang memutar dana milyaran rupiah setiap harinya,” kata Suryadi.

Sementara itu, pengamat perkotaan Rudy Tambunan juga menyambut baik keputusan pencabutan moratorium reklamasi Teluk Jakarta oleh pemerintah. Menurut Rudy moratorium reklamasi bisa menggangu dayatarik investasi di Indonesia.  “Moratorium reklamasi itu, selain merugikan pengembang juga memberikan sinyal buruk bagi kepastian investasi di Indonesia,” kata Rudy Tambunan.

Menurut Rudy, pengembang yang telah mengantongi izin maka haknya dilindungi secara hukum. ”Kalau izin itu dianggap bermasalah oleh pemerintah, solusinya adalah penyesuaian izin dan persyaratan yang dibutuhkan,” kata Rudy.

Rudy bersyukur pada akhirnya pemerintah mencabut moratorium tersebut. Ke depan, ia berharap sanksi semacam moratorium tidak terjadi kembali. “Saya rasa pencabutan moratorium keputusan yang tepat. Semoga hal ini akan memberi sinyal yang positif kepada dunia usaha untuk melanjutkan perannya dalam pembangunan,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut dari keputusan pencabutan moratorium, menurut Rudy, pembahasan Raperda Zonasi dan Tata Ruang harus segera dilanjutkan. “Bukan hanya untuk kepentingan reklamasi, tapi pembangunan kota Jakarta secara umum,” jelasnya.

Rudy menambahkan, Raperda Zonasi dan Tata Ruang yang memuat rencana rinci tata ruang dan peraturan zonasi, sangat penting untuk pembangunan ibukota Jakarta. “Sebagai petunjuk pelaksanaan ini harus segera jadi Perda agar proses pembangunan bisa dilanjutkan,” kata Rudy.

Urgensinya, lanjut Rudy, problematika yang saat ini dihadapi oleh ibukota. “Problem kepadatan penduduk, kemacetan lalulintas, banjir, dan lain-lain yang harus segera ditangani,” tambahnya.

sumber: http://www.industry.co.id/read/15829/pencabutan-moratorium-reklamasi-penting-untuk-investasi

Prev
Next

Leave a facebook comment