Logo Reklamasi Pantura

Moratorium Reklamasi Dicabut, Pembahasan Raperda Zonasi dan Tata Ruang Pantura Berlanjut

Moratorium Reklamasi Dicabut, Pembahasan Raperda Zonasi dan Tata Ruang Pantura Berlanjut

JAKARTA – Usai pencabutan sanksi administrasi atas reklamasi Pulau C dan D di pantai utara Teluk Jakarta, pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait dengan reklamasi pun akan segera dilanjutkan. Akan ada sejumlah aturan yang ditambahkan.

Pembahasan dua raperda terkait dengan reklamasi, yakni Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTTKS Pantura). Pembahasan keduanya sempat terhenti pada April 2016.

Pemprov DKI memastikan kedua raperda itu segera masuk agenda pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Menurut Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, akan ada sejumlah tambahan yang dimasukkan ke draf raperda.

Itu menyangkut saran-saran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang mesti ditindaklanjuti.

“Di draf sebelumnya sudah ada, tapi barangkali ada beberapa item lagi yang kami tambahkan,” kata Kepala Bappeda DKI Jakarta Tuty Kusumawati di Balai Kota DKI Jakarta, kemarin.

Dia memastikan rekomendasi tambahan tersebut tidak akan mengubah pola atau struktur ruang yang telah diatur dalam draf sebelumnya. “Namun, dia (rekomendasi tambahan) akan memperkaya,” imbuhnya.

Salah satu poin tambahan ialah soal integrasi sosial untuk nelayan.

Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi D Bestari Barus mengaku masih banyak poin-poin yang belum tuntas dibahas ketika terhenti pada 2016, di antaranya pembahasan terkait dengan pembagian zona.

Ditambah lagi rekomendasi dari KLHK seusai perkara sanksi administratif.

“Itu sudah setahun yang lalu, mungkin sekarang tinggal diselaraskan. Kalau sudah selesai mungkin tinggal dibacakan ulang terus bisa kita sahkan,” kata Bestari.

Tunggu rekomendasi

Hingga kemarin sore, pihak Bappeda mengaku belum menerima surat dari KLHK terkait dengan arahan dan mekanisme teknis yang harus dilakukan Pemprov DKI seusai dicabutnya moratorium reklamasi Pulau C dan D.

Menurutnya, setibanya surat itu nanti, pemprov akan mengirimkannya ke DPRD guna melanjutkan pembahasan kedua raperda. “DPRD nunggu tertulis, kita (Pemprov) pun nunggu tertulis juga,” kata Tuty.

Sebelumnya, Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan surat keputusan (SK) pencabutan sanksi administrasi itu akan dikirimkan ke Pemprov DKI dalam pekan ini.

“Akan kami cabut. Ya SK-nya lagi dibuat. Kita akan bikin dan pekan ini kita selesaikan,” jelas Siti Nurbaya di Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, Rabu 6 September.

DPRD DKI memperkirakan kelanjutan pembahasan kedua raperda terkait dengan reklamasi itu baru akan dilanjutkan setelah September.

Sebabnya, saat ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah membahas tiga raperda, di antaranya Raperda tentang Perpasaran dan Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI.

“Kemungkinan tiga raperda ini selesai September. Setelah itu baru masuk ke Raperda Zonasi dan Tata Ruang,” ujar Bestari. (J-4)

sumber: http://news.metrotvnews.com/metro/ObzWlDZk-pembahasan-raperda-reklamasi-berlanjut

Prev
Next

Leave a facebook comment