Logo Reklamasi Pantura

Studi Bappenas Menilai Pentingnya Reklamasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar Tata Air Perkotaan Universitas Indonesia Firdaus Ali mengapresiasi kajian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) terkait reklamasi.

Menurut Firdaus, Bappenas setuju adanya pembangunan reklamasi di pantai utara Jakarta.

“Bappenas juga melihat urgensi pelaksanaan reklamasi di pantai utara Jakarta dikaitkan dengan semakin kritisnya daya tampung dan daya dukung ruang di Ibu Kota,” kata Firdaus Ali, Selasa (7/3/2017).

Menurut Firdaus, proyek reklamasi bisa disinergikan dengan Pengembangan Terpadu Pesisir Ibukota Negara atau National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).

Hal itu akan membawa manfaat besar bagi Penataan dan Pengembangan Teluk Jakarta baik secara lingkungan, sosial, maupun ekonomi.

“Proyek ini akan turut memperbaiki ekosistem pantai Jakarta yang puluhan tahun sudah rusak parah akibat beban pencemaran yang baik mengalir melalui 13 sungai maupun yang dibuang langsung ke badan air di Teluk Jakarta,” ujar Firdaus Ali.

Firdaus Ali juga menilai tepat rekomendasi Bappenas yang tetap memberi ruang strategis kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pelaksanaan reklamasi.

Menurutnya, Pemprov DKI tak hanya sebagai pihak yang paling berkepentingan dengan proyek reklamasi, namun juga memahami dengan baik proyek yang telah direncanakan sejak 22 tahun lalu ini.

“Mencermati kondisi Pantura dan Teluk Jakarta Saat ini, siapapun yang terpilih menjadi gubernur nanti harus melanjutkan proses reklamasi sesuai rekomendasi Bappenas tersebut,” kata Firdaus Ali.

Sebelumnya, Deputi Bidang Pengembangan Regional Bappenas Arifin Rudiyanto memaparkan rekomendasi kajian membahas fungsi reklamasi untuk aliran sungai di ibukota.

Arifin juga menjelaskan pemerintah yang bertanggung jawab atas pembangunan reklamasi tersebut.

“Intinya reklamasi di pimpin pemerintah, bukan swasta. Regulasi yang ditetapkan akan menjaga daya dukung lingkungan,” jelas Arifin.

Sumber: Tribunnews.com

 

Prev
Next

Leave a facebook comment