Logo Reklamasi Pantura

Rekam Jejak Reklamasi Teluk Jakarta di Tiga Tahun Kepemimpinan Anies

Rekam Jejak Reklamasi Teluk Jakarta di Tiga Tahun Kepemimpinan Anies

Jakarta – Genap tiga tahun masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 16 Oktober 2020 kemarin, setelah dilantik bersama Sandiaga Uno sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober 2017 silam.

Saat mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), Anies dan Sandiaga menggelontorkan sejumlah janji kampanye dan program. Setelah dilantik, Anies pun diharuskan menangani isu dan masalah yang cukup kompleks di Ibu Kota sembari menjalankan program-programnya.

Kini tak lagi bersama Sandiaga, Anies harus menangani masalah di DKI bersama wakil barunya yakni Ahmad Riza Patria.

Ada sejumlah isu besar yang harus ditangani Anies sejak awal menjabat. Salah satunya soal proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

Janji tolak reklamasi

Saat kampanye 3 tahun silam, Anies dan Sandiaga, dengan tegas menyatakan bahwa mereka menolak reklamasi di Teluk Jakarta. Alasan mereka, reklamasi merugikan para nelayan di sana.

“Mengapa kami menolak reklamasi, karena memberikan dampak buruk kepada nelayan kita dan memberikan dampak kepada pengelolaan lingkungan,” kata Anies saat debat putaran kedua Pilkada DKI 2017 pada 12 April 2017.

Dalam beberapa kesempatan selama masa kampanye, Anies sering mengungkapkan niatnya menghentikan reklamasi dan menyelamatkan nelayan di Jakarta Utara.

Menurut Anies, jika reklamasi tetap dilanjutkan, lebih banyak mudarat ketimbang manfaatnya. Sandiaga juga menyuarakan hal yang sama.

Setelah pilkada, Anies dan Sandiaga konsisten menolak reklamasi.

Digugat banyak pengembang

Keputusan Anies kemudian digugat beberapa pengembang pulau reklamasi ke pengadilan. Gugatan tersebut masih berproses hingga kini.

Berbeda dengan 13 pulau yang belum dibangun, izin empat pulau reklamasi yang lainnya tidak dicabut karena sudah terlanjur dibangun. Empat pulau itu adalah Pulau C, D, G, dan N.

Saat itu, Anies berujar, nasib empat pulau reklamasi yang sudah dibangun akan ditentukan melalui peraturan daerah (perda).

Perda itu akan mengatur secara detail tata ruang dan potret wilayah di pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun.

Perda itu juga akan mengatur soal pemulihan wilayah Teluk Jakarta, terutama pada aspek perbaikan kualitas air sungai, pelayanan air bersih, pengelolaan limbah, dan antisipasi penurunan tanah atau land subsidence.

Anies menyatakan, pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Izin untuk Pulau D

Setahun kemudian, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan IMB untuk 932 bangunan yang pernah disegel di Pulau D.

Anies menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau Reklamasi yang dikeluarkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai dasar penerbitan IMB.

Saat itu, keputusan Anies menerbitkan IMB diprotes oleh sejumlah pihak, termasuk komunitas nelayan Teluk Jakarta.

Mereka melakukan aksi unjuk rasa dan menganggap Anies telah mengingkari janjinya.

Namun, Anies meyakini penerbitan IMB tersebut tidak bermasalah. Sebab, menurut dia, Pemprov DKI menerbitkan IMB sesuai ketentuan.

“Kami yakin, kalau sesuatu itu dikerjakan sesuai dengan prosedur yang benar, sesuai dengan ketentuan yang ada, maka insya Allah tidak ada masalah,” ujar Anies, 24 Juni 2019.

Anies tidak mempermasalahkan pihak-pihak yang menyoal penerbitan IMB di pulau reklamasi. Menurut Anies, Pemprov DKI menjalankan aturan yang berlaku dengan benar.

Reklamasi Ancol

Setelah polemik penerbitan IMB di Pulau D setahun lalu, reklamasi kembali menjadi perbincangan pada Juni 2020.

Pemicunya, Anies menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol di Jakarta Utara kepada PT Pembangunan Jaya Ancol.

Izin itu tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dufan Seluas Lebih Kurang 35 Hektar dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Seluas Lebih Kurang 120 Hektar. Anies meneken Kepgub ini pada 24 Februari 2020.

Berdasarkan kepgub itu, perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.

Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada rencana tata ruang masterplan dan panduan rancang kota (urban design guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, PT Pembangunan Jaya Ancol wajib melakukan sejumlah kewajiban, seperti menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas dasar; infrastruktur pengendali banjir; ruang terbuka biru; ruang terbuka hijau; serta sarana pengelolaan limbah cair dan padat.

Izin yang diberikan Anies berlaku tiga tahun dan akan ditinjau kembali apabila perluasan kawasan belum diselesaikan.

Prev
Next

Leave a facebook comment