Logo Reklamasi Pantura

Polda Metro: HGB Pulau Reklamasi Telah Sesuai Prosedur

Polda Metro: HGB Pulau Reklamasi Telah Sesuai Prosedur

JAKARTA – Polda Metro Jaya menilai landasan formil dalam pelaksanaan proyek pulau reklamasi di teluk Jakarta itu, adalah Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang reklamasi pantai utara Jakarta.

“Keluarnya HGB sudah melalui proses dan tidak mungkin keluar tanpa HPL,” kata dia.
Keppres diteken setelah Gubernur DKI Jakarta saat itu, Wiyogo Atmodarminto, yang memaparkan rencana reklamasi 2.700 hektar kepada Presiden Soeharto. Aturan ini juga diperkuat dengan Perda No. 8 Tahun 1995.

Hak Guna Bangunan (HGB) reklamasi Pulau D telah keluar.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan HGB Pulau D mendapat atensi Polda Metro Jaya.

Adi Deriyan memastikan data dan informasi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pulau D keluar bulan Juni 2017 sementara HGB dikeluarkan Agustus 2017.

“Ada proses pembangunan HPL dan HGB serta ada mekanismenya,” kata dia.

Menurut dia, keluarnya HPL sesuai usulan Pemda dalam hal ini BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) DKI Jakarta.

“Dan memang HPL diusulkan sejak 2015 namun keluar Juni 2017. Kami mendapatkan fakta dan dokumen bahwa ada mekanisme berjalan soal HGB Pulau D,” katanya.

Dijelaskan bahwa proses mekanisme dan tahapan-tahapan berjalan berdasarkan dokumen yang lengkap.

“Ada juga surat pernyataan BPKAD yang terkait aset daerah. Dan sesuai dengan dokumen tahapan-tahapan itu sehingga nanti perlu didalami proses selanjutnya,” ujarnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya menjelaskan reklamasi pulau D di teluk Jakarta masih dalam proses penyidikan.

“Saat ini kita masih dalam proses penyidikan. Kita fokuskan ke landasan formil di dalam proses pembangunan reklamasi,” ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta ketika
dikonfirmasi, Kamis (25/1/2018).

 

Sumber: Tribunnews.com

Prev
Next

Leave a facebook comment