Logo Reklamasi Pantura

Pemprov DKI Terbitkan Pergub Rancang Kota Pulau G

Pemprov DKI Terbitkan Pergub Rancang Kota Pulau G

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 137 tahun 2017 tentang Panduan Rancang Kota Pulau G Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Tuty Kusumawati mengatakan Pergub tersebut akan menjadi rancangan tata kota atau urban design guideline (UDGL) definitif Pulau G. Sebab, pembahasan dua Raperda Reklamasi Mandek di DPRD DKI Jakarta. Dua Raperda itu ialah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTTKS Pantura).

“Sebenarnya UDGL itu turunan rancangan Perda Tata Ruang (RTTKS Pantura). Karena Perdanya belum ditetapkan, makanya jadi indikatif Pergubnya,” kata Tuty di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Jumat (13/10/2017).

Tuty menjelaskan, Pergub tersebut disahkan atas permintaan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya. Pasalnya, dua hasil reklamasi teluk Jakarta, yang sanksi administratif-nya (moratorium) telah dicabut lebih dulu, yakni Pulau C dan D, telah memiliki rancangan tata kota.

“Bagian dari pencabutan sanksi itu dimintakan juga untuk dibuatkan UDGL indikatifnya,” kata Tuty.

Selain itu, pada Kamis kemarin, Sekertaris Daerah DKI Saefullah memastikan bahwa pembahasan dua Raperda reklamasi di DPRD DKI tidak bisa dilanjutkan di masa pemerintahan Djarot Saiful Hidayat. Usai rapat gabungan membahas surat Pemprov soal kelanjutan pembahasan Raperda Reklamasi di DPRD DKI kemarin, dia mengatakan pembahasan terpaksa dilanjutkan di masa pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur pemenang Pilkada DKI Jakarta 2017, Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Prev
Next

Leave a facebook comment