Logo Reklamasi Pantura

Luhut Buka Hasil Kajian Reklamasi di Istana

Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan bakal melaporkan kajian hasil reklamasi timnya ke Istana Negara dalam rapat terbatas.

“Hari ini mau laporkan apa yang kami dapat (dari kajian reklamasi),” kata Luhut di Gedung Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (11/7).

Dari hasil kajian itu, Luhut mengaku tidak menemukan masalah apapun yang bisa menghentikan megaproyek pembangunan 17 pulau di kawasan pesisir utara Jakarta.

Bahkan, kata Luhut, pihaknya juga telah berkali-kali mengadakan diskusi terbuka bagi pihak yang pro maupun kontra soal reklamasi ini.

“Iya (tetap lanjut). Tidak ada masalah kok. Kamu kalau temukan ada masalah, tunjukkan. Jangan ribut-ribut di media saja,” kata Luhut.

Luhut sebelumnya mengatakan bakal segera membahas kelanjutan proyek reklamasi di Teluk Jakarta yang telah dimoratorium sejak 2016 silam.

Luhut juga meminta pihak-pihak yang selama ini terus menentang pengerjaan proyek reklamasi itu sendiri mau berkomunikasi langsung.

“Saya akan undang semua stakeholder, termasuk yang menentang reklamasi itu untuk bicara. Biar jangan bicara di koran saja. Coba bicara secara ilmiah. Di mana salahnya, bawa datanya,” tantang Luhut beberapa waktu lalu.

Pasalnya, kata Luhut, pengerjaan proyek reklamasi, bersama pembangunan tanggul raksasa di pesisir Jakarta yang dikenal dengan National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) ini bukan proyek asal-asalan yang diajukan tanpa pertimbangan mendalam.

Reklamasi teluk Jakarta menuai polemik di ranah publik dan sempat dimoratorium oleh Kemenko Maritim saat dipimpin oleh Rizal Ramli.

Dari rencana 17 pulau reklamasi, sudah ada empat pulau yang dibangun yaitu Pulau C, D, G, dan N. Pulau C dan D digarap PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan PT Agung Sedayu Group; Pulau G digarap PT Muara Wisesa Samudra sebagai anak perusahaan PT Agung Podomoro Group; dan Pulau N digarap PT Pelindo II yang menjadi Pelabuhan Kalibaru atau New Tajung Priok.

Empat pulau lain yang telah mengantongi izin pelaksanaan sehingga pengembang boleh mulai menimbun tanah di lokasi tersebut adalah F, H, I, dan K. Pulau F dipegang oleh PT Jakarta Propertindo, Pulau H dikembangkan oleh PT Taman Harapan Indah, dan Pulau I serta K dikerjakan oleh PT Pembangunan Jaya Ancol.

Untuk pulau lainnya, A, B, E, J, L, M, O, P, dan Q, belum bisa mulai dikembangkan karena baru memegang izin prinsip, dan belum mengantongi izin operasional.

Sejumlah pihak menyebut izin itu ilegal lantaran tidak didasari kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang memadai.

Sementara itu, peraturan daerah tentang zonasi juga belum ada. Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil DKI tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategies Pantai Utara Jakarta hingga kini masih bergulir di DPRD DKI.

Peraturan lainnya yang menjadi sorotan adalah UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang telah diubah menjadi UU Nomor 1/2014; UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan Perpres 54/2008 Tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur.

Ada pula Permen PU No 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan dan PerMenLH No 05/2012 Tentang Jenis Rencana Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

Sumber: cnnindonesia.com

 

Prev
Next

Leave a facebook comment