Logo Reklamasi Pantura

Hesti D. Nawangsidi, Pakar Tata Kota Institut Teknologi Bandung (ITB):

Hesti D. Nawangsidi, Pakar Tata Kota Institut Teknologi Bandung (ITB):

“Semakin mahalnya daratan dan menipisnya daya dukung lingkungan di darat menjadikan reklamasi sebagai pilihan bagi negara maju atau kota metropolitan dalam memperluas lahannya guna memenuhi kebutuhan akan permukiman.

Fungsi lain reklamasi adalah mengurangi kepadatan yang menumpuk di kota dan menciptakan wilayah yang bebas dari penggusuran karena berada di wilayah yang sudah disediakan oleh pemerintah.

Reklamasi di DKI Jakarta merupakan hal yang penting untuk dilakukan. Proses reklamasi bisa berjalan dengan baik. Pasalnya, perencanaan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sudah komprehensif. Bukan hanya di perencanaannya saja, tapi juga ketika rencana itu diimplementasikan,.

Reklamasi, ada perizinan, pengawasan, dan itu baru ada di DKI. Saya ikut mengawasi, me-review. Saya terlibat di situ. Nanti diberikan izin ini, dia harus melakukan ini. Belum semuanya selesai, memang, tapi menurut saya ini bagus. Karena, biasanya kita selesai di perencanaan, pelaksanaannya terserah. Tapi, di DKI tidak seperti itu, sudah komprehensif.

Secara umum, biasanya kegiatan reklamasi dilakukan oleh suatu otoritas, baik negara, kota besar, pengelola kawasan, di daerah yang memiliki laju pertumbuhan tinggi dan kebutuhan lahannya meningkat pesat, tetapi mengalami kendala keterbatasan atau ketersediaan ruang dan lahan untuk mendukung laju pertumbuhan yang ada. Kondisi ini memerlukan pengembangan suatu wilayah daratan baru.

Dalam konteks pengembangan wilayah, reklamasi kawasan pantai diharapkan dapat meningkatkan daya tampung dan daya dukungan lingkungan (environmental carrying capacity) secara keseluruhan bagi kawasan tersebut.

Sesuai undang-undang, reklamasi dilakukan dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan yang ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurukan, pengeringan lahan, atau drainase.

Hal ini umumnya terjadi karena semakin tingginya tingkat populasi manusia, khususnya di kawasan pesisir, sehingga perlu dicari solusinya. Tujuan reklamasi adalah untuk memperbaiki daerah atau areal yang tidak terpakai atau tidak berguna menjadi daerah yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan manusia, antara lain untuk lahan pertanian, perumahan, tempat rekreasi dan industri.”

Prev
Next

Leave a facebook comment