Jakarta – Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang rencana detail dan tata ruang dan wilayah perencanaan (RDTR-WP). Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertahanan DKI Jakarta Heru Hermawanto memastikan Pergub tersebut mengakomodir peraturan mengenai peruntukan pulau reklamasi dan zona sirkuit Formula E.
Hal tersebut disampaikan Heru saat rapat kerja bersama Bapemperda DPRD DKI Jakarta. Adapun Sirkuit Formula E atau Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC) masuk zona K1 atau Sub-Zona Perkantoran.
Selain itu, Heru menjelaskan dalam Pergub tersebut ketiga pulau reklamasi masuk zona campuran. Adapun yang ditetapkan sebagai zona RDTR ialah wilayah pulau reklamasi yang telah menjadi daratan, yaitu Pulau C, Pulau D, dan Pulau G. Sebagai informasi, ketiga pulau tersebut saat ini lebih dikenal sebagai Pantai Kita, Pantai Maju, dan Pantai Bersama.
“Karena itu (Pulau C, D dan G) terbangunkan sudah. Uang disebut existing itu tanahnya sudah muncul. Yang nggak boleh itu kalau memang masih berupa air,” jelasnya.
Dia juga memastikan tak ada lagi kawasan reklamasi yang masuk ke dalam Pergub tata ruang.
Seperti diketahui, soal status lahan Sirkuit Formula E maupun Pulau Reklamasi sempat dipertanyakan oleh anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Mayjen (Purn) TNI Ferrial Sofyan. Pernyataan itu muncul ketika Bapemperda menggelar rapat bersama Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta.
Rapat tersebut membahas kelanjutan pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang (RDTR-RZ).