Logo Reklamasi Pantura

Anies: Pembongkaran Bangunan di Pulau Reklamasi Bisa Jadi Preseden Buruk

Anies: Pembongkaran Bangunan di Pulau Reklamasi Bisa Jadi Preseden Buruk

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak membongkar 5 persen bangunan yang sudah ada di pulau reklamasi karena menghargai prinsip dasar hukum tata ruang. Hal ini diungkapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam video Anies vs Reklamasi di akun youtube Panji Pragiwaksono.

Anies mengatakan, jika bangunan-bangunan tersebut dihancurkan, kepercayaan terhadap aturan yang dibuat oleh Pemprov DKI Jakarta akan hilang.

“Kalau itu dihancurkan, populis, tepuk tangan semua, heroik, semua tepuk tangan, betul-betul jago nih dihancurkan semua, goliath gitu kan. Tapi saat yang sama orang bilang ‘thats it kalau ada perjanjian dengan Pemprov DKI kalau ada regulasi jangan percaya dah, nanti ganti gubernur bisa berubah, sudah ada presedennya kok’,” kata Anies.

Atas dasar alasan ini pula, Anies enggan mencabut Peraturan Gubernur No. 206 Tahun 2016 yang diterbitkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Jika aturan tersebut dicabut, maka memberikan kesan jika Pemprov DKI bisa dengan bebas membuat aturan yang ingin diberlakukan dan menghapus peraturan lama yang berlaku.

“Kalau usahanya besar dan punya panduan rancang kota dan panduan itu diubah berlaku surut, maka kepercayaan kepada pemerintahan akan surut. Saya sering bilang suka atau tidak suka atas izin aturan itu, faktanya aturan itu sudah dipakai untuk kegiatan membangun secara legal,” ucapnya.

Lebih lanjut, Anies menjelaskan bahwa janji kampanyenya yang menyebut akan menghentikan reklamasi bukan berarti membongkar pulau yang sudah ada.

“Jadi kita memang dari awal bilang hentikan. Hentikan itu artinya yang sudah jadi tidak dibongkar. Yang akan dibuat itu yang diberhentikan,” kata Anies.

Ia pun mengatakan bahwa daratan yang sudah jadi sepenuhnya akan digunakan untuk fasilitas bagi masyarakat. Pemprov pun memutuskan untuk memanfaatkan lahan reklamasi terutama pulau C, D, G, dan N. Hal ini lantaran jika dilakukan pembongkaran justru menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah.

“Jadi secara umum prinsipnya kita jangan sampai menambah masalah atas lahan hasil reklamasi karena kalau kita putuskan untuk bongkar, pernah lihat berapa ratus hektar itu tanah mau diapain ?” tutur dia.

Adapun, Pemprov DKI telah menerbitkan 932 IMB untuk bangunan-bangunan yang telah didirikan di pulau hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta. Pemprov DKI menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau Reklamasi yang dikeluarkan Ahok sebagai dasar penerbitan IMB itu.

Pemprov DKI juga menugaskan BUMD PT Jakarta Propertindo untuk mengelola daratan hasil reklamasi yang diperuntukkan bagi publik.

Prev
Next

Leave a facebook comment