Logo Reklamasi Pantura

Ini Alasan Gubernur Anies Tarik 2 Raperda Reklamasi dari Balegda

Ini Alasan Gubernur Anies Tarik 2 Raperda Reklamasi dari Balegda

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik dua Raperda reklamasi pantai utata Jakarta dari program legislasi daerah (prolegda) 2018. Dua Raperda ditarik untuk kajian dampak reklamasi terkait aspek ekonomi, sosial dan lingkungan.

“Sekarang sudah ditarik, kita lagi telaah. Kita mendapatkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan, juga dari akademisi kita panggil. Aktivis-aktivis lingkungan, juga dari dunia usaha. Kita ingin mengukur jumlah dampak ekonomi, dampak lingkungan, dampak sosial, lapangan pekerjaan,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, di Majelis Arraudhotul Mahmoedah, Jl Musyawarah, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (6/1/2018).

Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang menyusun Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sandiaga menyebut proyek reklamasi tersebut bisa saja masuk ke dalam RPJMD.

“Ini RPJMD sedang kita susun dan mudah-mudahan dalam 30 hari ke depan kita fasilitasi. Sesuai dengan target, kita harus finalkan (RPJMD) 6 bulan setelah pelantikan,” ujar Sandiaga.

Anies sebelumnya mengatakan dua raperda reklamasi yang ditarik akan dianalisis kembali oleh tim bidang harmonisasi regulasi. Tim tersebut merupakan bagian dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

“Kita akan bikin tim ini, harmonisasi, aturan-aturan termasuk yang nanti dilihat sama timnya,” kata Anies, di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, 19 Desember 2017.

Dua raperda yang dimaksud adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

 

Sumber: Detiknews.com

Prev
Next

Leave a facebook comment