Logo Reklamasi Pantura

Tolak Cabut HGB Pulau, BPN Sebut Reklamasi Banyak Manfaat

Tolak Cabut HGB Pulau, BPN Sebut Reklamasi Banyak Manfaat
JAKARTA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) tetap menolak permintaan Pemprov DKI untuk mencabut Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau Reklamasi. Malahan BPN membeberkan manfaat dan kegunaan reklamasi.
“Jadi gini ya mas, jangan hanya melihat sisi administrasi. Ini ada 300 hektar terbuka dan lebar. Mengapa ekonomi tumbuh, maka angka kesempatan kerja bertambah, ini yang harus kita kejar dan angkat sehingga Jakarta sumpek ini bertambah areal 300 hektar,” kata Sekjen BPN, M Noor Marzuki saat ditanya wartawan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (11/1).
Lanjutnya, Noor mengatakan “Dan ini modal swasta ini yang harus kita angkat jadi jangan kita berdebat masalah administrasi. Itu yang diangkat, mengapa ekonomi tumbuh, angka kesempatan kerja bertambah dan bertumbuh pusat-pusat ekonomi terbangun di situ, itu harus kita angkat juga,” tambahnya.
Menurut Noor, reklamasi adalah fenomena biasa dan hal yang umum di seluruh dunia.
“Ini persoalan melakukan reklamasi bukan hanya Jakarta, seluruh dunia melakukan reklamasi,” pungkasnya.
Sementara menurut Kepala BPN Sofyan Djalil, permintaan Gubernur DKI untuk pembatalan HGB tidak atau belum bisa dipenuhi.
“Karena yang pertama adalah HGB itu dikeluarkan atas permintaan pemda dengan ketentuan yang ada dengan kalkulasi yang ada dan persyaratan yang ada dan hukum hukum persyratan pertanahan terpenuhi. Kita sudah keluarkan. Oleh sebab itu walaupun Pak Gubernur Pak Anies menyatakan dokumen-dokumen yang kita kirimkan ditarik kembali ya itu bisa bisa saja, tapi bagi kita dokumen itu kita sudah pakai sebagai dasar,” ujar Sofyan.
Sofyan beralasan, apabila dibatalkan HGB Pulau reklamasi, akan menimbulkan ketidapastian hukum.
“Kepastian hukum akan menjadi sangat penting, bayangkan kalau sertifkat tanah milik masyarakat kita batalkan secara sepihak yaitu kami menyatakan kami tidak bisa membatalkan. Kalau Pak Gubernur menyatakan hanya ini men-chalenge beda pendapat ini kita dibenarkan melalui mekanisme PTUN atau di pengadilankan,” kata Sofyan.
Jadi, lanjut Sofyan, setiap instansi berhak dikoreksi atas kebijakannya, tetapi keputusan HGB tidak akan dibatalkan.
“Secara volunteer karena keputusan yang kita bikin secara benar akan kita pertahankan semaksimal mungkin,” tutup Sofyan.
Sumber: Kumparan.com
Prev
Next

Leave a facebook comment