Logo Reklamasi Pantura

Sempat Terganjal Regulasi, Begini Kondisi Pulau Reklamasi Terkini

Sempat Terganjal Regulasi, Begini Kondisi Pulau Reklamasi Terkini

Jakarta – Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Syarif mengungkapkan daratan hasil reklamasi Pulau G saat ini hanya tersisa 1,7 hektare dari lahan eksisting 10 hektare akibat abrasi.

Menurutnya, rencana luasan Pulau G awalnya sebesar 161 hektare, dan sudah ada tanggul-tanggul tapi belum diisi urugan. Namun, eksistingnya yang baru 10 hektare kini sebagian sudah tergerus ombak.

Syarif mengatakan Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Pempriv DKI untuk menerbitkan kembali izin reklamasi Pulau G kepada pengembang PT Muara Wisesa Samudra berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK).

“Perintahnya MA saat PK harus menerbitkan izin lagi, kan begitu. Pertimbangannya karena di situ ada gundukan dan tanahnya sudah terbentuk,” ujar Syarif.

Oleh karena itu, terbit Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta yang mencantumkan status dari berbagai pulau reklamasi termasuk Pulau G.

Pergub itu mengacu kepada Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek dan Punjur).

Hasilnya, Pulau G yang awalnya ditetapkan sebagai zona ambang atau zona yang diambangkan pemanfaatan ruangnya, kini ditetapkan peruntukannya untuk kawasan permukiman.

Pulau G direncanakan memiliki luas 161 hektare sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, yang diteken Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.

Saat kepemimpinan berganti, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memberikan izin kepada pengembang untuk membangun pulau reklamasi yang tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Kemudian, ketika DKI Jakarta dipimpin Anies Baswedan sejak 2017 silam, kebijakan ini reklamasi berubah. Anies mencabut izin proyek reklamasi pada tahun 2018.

Pengembang mengajukan permohonan perpanjangan izin pada 2019, namun Pemerintah DKI Jakarta tidak mengeluarkannya. Akibatnya pengembang menggugat Pemerintah DKI ke PTUN Jakarta.

Gugatan ini akhirnya sampai pada Peninjauan Kembali (PK) di MA dan Pemerintah Provinsi DKI dinyatakan kalah. MA memerintahkan Anies untuk menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G. (*)

Prev
Next

Leave a facebook comment