Logo Reklamasi Pantura

Reklamasi Pantai Utara Jakarta untuk Kepentingan Warga

Jakarta – Pasangan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaj Purnama dan Djarot Djarot Saiful Hidayat menyatakan menghormati putusan hukum PTUN yang mencabut izin reklamasi 3 pulau di teluk Jakarta, yakni pulau K, I, dan F. Saat ini Ahok, panggilan akrab Basuki, sangat menghargai segala upaya yang telah dilakukan warga masyarakat setempat.

Kendati demikian, ada sejumlah hal yang perlu diketahui masyarakat untuk menghindari kesalahpaman yang terjadi terkait polemik reklamasi Pantai Utara Jakarta. Mantan Direktur Eksekutif Greenpeace Asia Tenggara Emmy Hafild menjelaskan, Pemprov DKI tentunya memiliki tanggung jawab dan wewenang untuk melayani seluruh warga Jakarta demi kepentingan warga Jakarta.

“Gubernur DKI Jakarta adalah ekskutor dari suatu perencanaan yang sudah dibuat bertahun-tahun sebelumnya. Reklamasi sudah digagas dan terjadi sejak 1972. Bahkan, Ancol, Dunia Fantasi, Pantai indah Kapuk, Pantai Mutiara, Greenbay, dan Intiland juga adalah produk reklamasi,” kata Emmy di Media Center Rumah Cemara, Jakarta Pusat, Jumat (17/3).

Menurutnya, pembangunan tanggul dan 17 pulau buatan sudah digagas sejak 1995 di era pemerintahan Presiden Soeharto dan dikuatkan dalam bentuk Keppres. Kemudian, berubah menjadi Jakarta Coastal Defence Strategy pada 2011 dan terakhir menjadi National Capital Integrated Development (NCICD) yang ditandatangani Hatta Rajasa pada 2014 sebagai Menko Perekonomian di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam perkembangannya, izin prinsip reklamasi untuk pulau dikeluarkan Gubernur Sutyoso pada 2007, sedangkan pulau C dan G dikeluarkan Gubernur Fauzi Bowo pada September 2012 atau hanya sehari sebelum serah terima jabatan. Reklamasi Pulau H bahkan sudah selesai sejak era Gubernur Fauzi Bowo dan telah dibangun villa eksklusif.

Untuk menghindari gugatan hukum, seperti yang diatur dalam undang-undang baru ketika itu, yakni UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka setelah dua tahun didiamkan, Gubernur Basuki lantas mengeluarkan izin operasional untuk pulau G, C, dan D. Syaratnya, pendapatan dari proyek tersebut akan lebih banyak ditujukan untuk Pemda agar bisa digunakan lebih banyak demi kepentingan masyarakat Jakarta.

“Sebagai eksekutor, Gubernur Basukit berusaha maksimal agar pantai utara Jakarta bisa layak huni. Kawasan ini Sudah tercemar oleh logam-logam berat, seperti mercuri, cadmium, dan timbal,” kata aktivis lingkungan itu.

Menurutnya, selama dua dekade, permukaan tanah di wilayah tersebut juga mengalami penurunan akibat abrasi hingga mencapai 1,5 meter di bawah permukaan tanah. Bahkan, pada 2025 diperkirakan pantai utara Jakarta berada 2,5 meter di bawah permukaan laut.

“Hal ini yang menyebabkan sekitar 250.000 warga yang mendiami wilayah ini terus terancam oleh bencana ganda, yakni ancaman rob dan banjir dari 13 sungai yang mengairi Jakarta dan datang secara bersamaan,” ucapnya.

Menurutnya, reklamasi diperlukan agar ada sumber biaya untuk membuat tanggul di sepanjang pantai guna melindungi warga dari banjir rob. Reklamasi juga diperlukan agar ada dana untuk menata kampung nelayan Muara Angke, Kamal Muara, dan lain-lain menjadi kampung yang lebih modern dan bersih dengan sanitasi yang lebih baik.

“Pada prinsipnya, Gubernur Basuki mengingatkan ada kampung nelayan yang layak huni serta menjadi pusat perikanan modern terbesar di Asia Tenggara,” kata Emmy.

Selain itu, dikatakan, reklamasi juga diperlukan untuk membiayai riset dan penelitian serta pembuatan tanggul laut (Giant Sea Wall) untuk menampung 13 air sungai Jakarta agar dapat mengalir bebas ke laut dan dibersihkan, didaur ulang sehingga Jakarta mempunyai sumber air tawar untuk PAM. Reklamasi juga sangat diperlukan agar hutan bakau dapat ditumbuhkan kembali menjadi sabuk hijau laut Jakarta untuk terutama di kawasan yang mengalami pencemaran logam berat.

Perlu diketahui, logam-logam berat yang mencemari daratan berlumpur di kawasan pantai Utara Jakarta harus selalu dalam kondisi terendam air. Jika area daratan berlumpur ini mengering, maka logam-logam berat ini akan bereaksi dengan udara atau teroksidasi dan sangat beracun jika terhirup manusia.

Dikatakan, reklamasi juga diperlukan untuk mengkoreksi kesalahan masa lalu, di mana nelayan digusur untuk pembangunan Ancol dan perumahan mewah. Di bawah Gubernur Basuki, reklamasi adalah untuk warga DKI dari semua kelas.

“Reklamasi dibutuhkan agar pertumbuhan Jakarta terpusat di utara, sehingga pemerintahan DKI Jakarta dapat menata kembali bagian Selatan Jakarta yang merupakan daerah resapan air. Gubernur Basuki berencana untuk membuat RTH dan hutan kota serta waduk di banyak wilayah selatan Jakarta,” ucapnya.

Sumber: beritasatu.com

 

Prev
Next

Leave a facebook comment