Logo Reklamasi Pantura

Reklamasi Harus Dapat Tingkatkan Nilai Manfaat Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Reklamasi Harus Dapat Tingkatkan Nilai Manfaat Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta, Senin (16/9) lalu.

Saat ini, kawasan pesisir menjadi pusat ekonomi yang diminati karena dapat menurunkan biaya logistik arus barang melalui jalur laut. Bahkan, 8 dari 10 besar kabupaten/kota dengan PDRB tertinggi berada di pesisir.

Pertumbuhan perekonomian tentunya turut meningkatkan kebutuhan lahan untuk pembangunan lanjutan seperti perumahan, kawasan industri baru, jalur transportasi darat, fasilitas bandar udara, fasilitas pelabuhan, dan penunjang lainnya.

Di sisi lain, kebutuhan ruang akibat pertumbuhan ekonomi dihadapkan pada kondisi pantai Indonesia yang mengalami erosi akibat perubahan iklim hingga menyebabkan abrasi pantai di beberapa lokasi mencapai 2-10 meter/tahun.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nilanto Perbowo mengatakan, di satu sisi reklamasi dapat menjadi salah satu solusi untuk pengadaan lahan di pesisir dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, reklamasi dapat menjadi opsi upaya mitigasi bencana akibat perubahan iklim.

“Tetapi sesuai dengan definisi dalam peraturan perundang-undangan, reklamasi haruslah dipandang sebagai upaya meningkatkan sumber daya lahan di wilayah pesisir ditinjau dari sudut lingkungan maupun sosial dan ekonomi,” ujar Nilanto.

Sejak Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diterbitkan, Indonesia telah memiliki ketentuan untuk menata pelaksanaan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Walaupun dalam implementasinya, pelaksanaan reklamasi, masih menimbulkan pro dan kontra di antara stakeholders pesisir.

Dari berbagai pro kontra tersebut, pemerintah terus berupaya menyempurnakan sistem dan regulasi sehingga fungsi regulator dapat menjamin keadilan bagi kepentingan masyarakat umum, investasi, dan ekologi dalam pelaksanaan reklamasi.

Di kesempatan yang sama, Brahmantya Satyamurti Poerwadi (Direktur Jenderal PRL KKP) mengatakan, pelaksanaan reklamasi harus dapat meningkatkan atau paling tidak mempertahankan nilai manfaat wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Karena itu, aspek teknis dalam pelaksanaan reklamasi tidak hanya memberi manfaat secara ekonomi, namun juga bermanfaat bagi aspek sosial (kepentingan umum) dan lingkungan hidup. Prinsip-prinsip itulah yang diadopsi pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/PERMEN-KP/2019 tentang tata cara pemberian izin lokasi perairan dan izin pengelolaan perairan di Wilayah Pesisir dan PPK dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2019 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi.

“Reklamasi harus ada keberpihakan apapun pembangunan pesisir (coastal development) yang dilaksanakan di suatu negara. Reklamasi harus mengutamakan aspek equality, no left behind,” kata Brahmantya.

Prev
Next

Leave a facebook comment