Logo Reklamasi Pantura

Reklamasi Dilanjutkan, Pengembang Pulau G Siap Penuhi Persyaratan yang Diminta Pemerintah

Reklamasi Dilanjutkan, Pengembang Pulau G Siap Penuhi Persyaratan yang Diminta Pemerintah

JAKARTA – Pengembang Pulau G hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta mamastikan akan menjalankan semua syarat yang diberikan pemerintah. Termasuk membangun pipa dan kolam pendingin berupa culvert gas sesuai dengan rekayasa teknologi yang diajukan Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Assisten Vice President Agung Podomoro Land, Alvin Andronicus menyebut, anak perusahaannya yakni PT Muara Wisesa Samudera memastikan kedua pihak yakni pengembang dan pemerintah telah mencapai keputusan yang sama. Meskipun pertemuan antara keduanya saat ini masih berlangsung.

“Sudah dan sedang bertemu, tapi yang harus digaris bawahi kita setujui semua permintaan pemerintah, kan ada enam poin itu yang diminta menteri LHK, kita jalankan itu semua,” kata Alvin kepada wartawan melalui telepon, Selasa (3/10).

Terkait alotnya pihak PLN yang sebelumnya bersikeras ingin memotong pulau G karena dianggap bisa merusak pipa gas PLTGU Muara Karang yang berada di sana, Alvin menyebut tak ada lagi masalah. Malahan, selama ini dia mengklaim tak pernah beda pendapat dengan perusahaan berpelat merah itu.

Bahkan PT Muara Wisesa Samudera pun telah berkali-kali bertemu dengan PLN sejak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memutuskan melakukan moratorium terhadap pulau yang baru dibangun 18 hektare dari 161 hektare yang direncanakan.

“Tidak benar, kita itu bertemu dengan PLN berkali-kali. Dan kita sama-sama sepakat soal rekayasa teknologi itu,” kata Alvin.

Pembangunan rekayasa teknologi dengan menggunakan culvert itu pun dipastikan Alvin sepenuhnya akan ditanggung anak perusahaanya. Dia tak merasa keberatan untuk menambah skema pembiayaan terhadap pembangunan pulau G.

“Tidak masalah, toh itu memang kewajiban kami sebagai pengembang,” katanya.

Mengenai pembangunannya, Alvin menyebut, pihaknya tidak akan terburu-buru. Meski nantinya moratorium dicabut secara resmi, pembangunan Pulau G menurut Alvin, tidak akan dilakukan secepatnya.

“Enggak deh, kita mau jalankan prosesnya itu dengan benar. Tidak main tabrak saja. Tapi ya sebelum tahun ini berakhir kita pastikan akan mulai pembangunannya,” ujarnya.

Baca juga: Pemprov DKI Tunggu SK Pencabutan Moratorium Pulau G

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyerahkan kelanjutan reklamasi Pulau G kepada Pemerintah Pusat. Hal itu terkait pencabutan sanksi administratif maupun bertemu pengembang perihal rencana pembangunan pulau G.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menyatakan, pihaknya sudah memberikan syarat yang dimintakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mencabut sanksi administratif, seperti kajian amdal (analisis mengenai dampak lingkungan).

Termasuk, menerbitkan izin lingkungan dan UDGL (urban design guide line) atau panduan rancang kota.

“Silakan kementerian pusat ambil kebijakan karena moratorium ini dulu dikeluarkan oleh Menko Maritim, sehingga yang harus mencabut juga Menko Maritim,” kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (3/10).

 

Sumber: CNNIndonesia.com

Prev
Next

Leave a facebook comment