Logo Reklamasi Pantura

Reklamasi Berlanjut, Pemprov DKI Tunggu SK Pencabutan Moratorium Pulau G

Reklamasi Berlanjut, Pemprov DKI Tunggu SK Pencabutan Moratorium Pulau G

“Pemprov DKI mengklaim perbaikan Amdal Pulau G sudah rampung. Seluruh kajian lingkungan yang diminta KLHK, termasuk kajian teknis yang diminta PLTU dan Pertamina sudah selesai. Tinggal menunggu SK Pencabutan sanksi administrasi Pulau G dari Pemerintah Pusat.”

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menunggu keputusan Kementerian Perekonomian dan Maritim (Kemenko Maritim) terkait pencabutan moratorium Pulau G di pesisir Jakarta Utara.

Pihak Pemprov mengaku tugasnya mengurus Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) milik PT Muara Wisesa sudah rampung.

Anak usaha PT Agung Podomoro Land (APLN) tersebut telah mengantongi ‘lampu hijau’ untuk melanjutkan pembangunan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Saefullah, mengatakan, pihaknya sudah memenuhi seluruh kajian lingkungan yang diminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), termasuk Panduan Rancang Kota.

“Silakan kementerian di pemerintah pusat ambil kebijakan karena moratorium ini kan dulu dikeluarkan oleh Kemenko Maritim sehingga yang harus mencabut juga Menko Maritim,” kata Saefullah di Balai Kota, Selasa (3/10/2017).

Sebelumnya, Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan menyebut, PT Muara Wisesa Samudera sudah memenuhi sanksi administrasi untuk kembali dapat melakukan kegiatan reklamasi di Pulau G.

Pengembang sudah memenuhi enam persyaratan yang diajukan Kementerian LHK sebelum dapat melakukan reklamasi kembali.

Saat ini pihaknya sedang menunggu dokumen surat keputusan (SK) pencabutan sanksi administrasi atau moratorium Pulau G.

Diperkirakan Rabu (4/10) sepulang dari Dinas di Surabaya ia langsung menandatangani SK tersebut.

Selain itu keberlanjutan reklamasi Pulau G juga melalui kajian teknis yang dilakukan oleh PLN dan Pertamina.

Hal ini untuk memastikan agar reklamasi tak mengganggu PLTU Muara Karang dan pipa Pertamina PHE (Pertamina Hulu Energi).

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) DKI Tuty Kusumawati menyebut, PLN sudah sepakat terkait opsi untuk menghasilkan listrik tanpa terganggu aliran air.

Seluruh pihak setuju mengabulkan keinginan PLN membuat kolam pendingin untuk menghasilkan listrik.

“Sekarang (soal kolam pendingin) sudah mau DED (detailed engineering design) dan rancangan itu sudah masuk dalam amdal perubahan,” kata Tuty.

Sebelumnya, stakeholders memberikan tiga opsi untuk permasalahan listrik di Pulau G.

Salah satunya, Pemprov DKI mengusulkan pemisahan air panas dan air dingin. Nantinya kolam pendingin itu menjadi tanggung jawab PT Muara Wisesa Samudera.

Setelah adanya keputusan pencabutan moratorium ini, Pemprov DKI tidak serta merta tidak punya tugas.

Bersama legislatif, Pemprov DKI wajib melanjutkan dua Raperda (rancangan peraturan daerah) yang dihentikan sementara pembahasannya, yakni Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura).

“Tentunya dong kita harus selesaikan dua raperda soal reklamasi itu. Sesuai arahan Pak Gubernur kemarin,” ujar Tuty.

Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih menegaskan ) perubahan Amdal Pulau G sudah selesai.

PLN sekarang tidak perlu khawatir untuk aliran listrik di Pulau G karena akan dibangun kolam pendingin.

“Karena itu yang paling mengerti PLN. Makanya usulan PLN yang kita setujui. PLN sudah buat kajian juga kan.” tandas Andono.

 

Sumber: Wartakota-Tribunnews.com

Prev
Next

Leave a facebook comment