Logo Reklamasi Pantura

Reklamasi Ancol Berlanjut, Perlu Revisi Perda 1/2014

Reklamasi Ancol Berlanjut, Perlu Revisi Perda 1/2014

Jakarta – PT Pembangunan Jaya Ancol telah memproyeksikan kawasan Ancol menjadi obyek wisata bertaraf internasional secara bertahap hingga tahun 2030. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung asumsi kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi DKI Jakarta hingga mencapai Rp1 triliun.

Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Teuku Sahir mengungkapkan bahwa pengembangan kawasan Ancol perlu diatur dalam revisi Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR-PZ.

“Jadi salah satu potensi pengembangan dan satu-satunya cara pengembangan itu ke arah laut (reklamasi). Memang kita sudah kepikiran keluar (pantai), tapi lebih baik rasa keadilan itu karena kita punya Pemprov kita kembangkan dulu di kawasan-kawasan Ancol. Kalau sudah selesai semua dan maksimal, baru kita kembangkan kawasan-kawasan di luar Jakarta supaya menjamin rasa keadilan dan kontribusi maksimal bagi PAD Pemprov DKI (Rp1 triliun) itu,” kata Sahir.

Wakil Ketua Bapemperda di gedung DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi mengatakan menghadirkan PT Pembangunan Jaya Ancol selaku BUMD terkait kajian untuk menyusun perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ). Selain dari pihak Ancol, berkoordinasi juga dengan Kamar Dagang Industri (KADIN), dan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta untuk dimintai pendapat.

“Jadi memang kita harus cermat sekali melibatkan banyak pemangku kepentingan, terutama masyarakat yang selama ini terdampak atau sektor-sektor terdampak. Setelah dua kali (RDP), kami dengarkan lagi dari Ancol, BPN, KADIN dan kelihatan disini bahwa Raperda RDTR-PZ ini dinanti sekali,” kata Dedi.

Sedangkan, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Industri (KADIN) DKI Jakarta Ahmad Syarbini mengusulkan agar perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2014 dapat menetapkan aturan detail untuk lahan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

“Karena sama-sama tahu di lapangan kadang-kadang kami kesulitan mengenai perizinan dan sebagian besar dari aturan RDTR yang lama. Untuk itu dari RDTR yang baru jni kami mengharapkan agar usaha kecil menengah ini tanpa mengganggu usaha tetangga yang lain,” kata Syarbini.

Kemudian, Perwakilan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Suparlan berharap agar revisi Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR-PZ dapat kembali meninjau jalur hijau dan jalur biru berupa fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum)yang sebelumnya telah diatur pada aturan terkini.

Sehingga, penetapan kontur lahan menjadi lebih jelas dan tidak lagi kembali menjadi persoalan masyarakat di kemudian hari. “Karena setiap akhir dari aturan-aturan tersebut RDTR jalur biru atau fasos fasum lainnya itu tidak tercapai. Jadi kalau bisa direncanakan soal penggambaran lahan-lahan tersebut, khususnya fasos fasum yang terbuka hijau dan terbuka biru,” ungkap Suparlan.

Prev
Next

Leave a facebook comment