Logo Reklamasi Pantura

Pengamat: Tidak Ada Kota Yang Tenggelam Akibat Reklamasi

Pengamat: Tidak Ada Kota Yang Tenggelam Akibat Reklamasi

Jakarta – Hingga saat ini masih banyak pihak yang mempersoalkan keputusan Gubernur DKI yang akan mereklamasi Ancol dan Dufan, Jakarta Utara, karena dianggap tidak didasarkan pada Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Namun, Praktisi hukum Ricky Vinando, menilai, Keputusan Gubernur DKI No 237 Tahun 2020 tentang perluasan kawasan rekreasi seharusnya tidak perlu dipersoalkan berdasarkan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir.

“Itu tak perlu dipersoalkan karena di Indonesia per tahun 2020 sampai Juli 2020 ini ada tujuh provinsi yang belum memiliki Perda RZWP3K, tapi apakah mereka tidak bisa memanfaatkan ruang baru di wilayah pesisir? Tentu bisa,” kata Ricky Vinando.

Menurutnya, sebuah kota yang belum ada Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) tetap bisa melakukan pembangunan. Pemda tetap bisa mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lantaran ada aturan turunan dari UU Tentang Bangunan Gedung yang belum tertuang dalam Perda RTRW atau Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Kalau tidak bisa bangun karena belum ada Perdanya, ya mogok semua pendapatan daerah kota itu. Perputaran ekonomi daerah itu mogok karena orang tak bisa buka hotel, kafe dan usaha-usaha lainnya dan pendapatan pajak tidak masuk,” ungkapnya.

Ricky menambahkan, selama ini penerbitan ratusan IMB pulau reklamasi tidak ada yang menggugat karena memang tidak ada alasan hukumnya, walaupun reklamasi Teluk Jakarta belum masuk RTRW Jakarta. Artinya, walau belum ada Perda RZWP3K, Anies tidak salah jika ingin mereklamasi karena upaya reklamasi Ancol masih bisa dimasukkan ke dalam RZWP3K yang sekarang masih berbentuk draft.

Lebih lajut, Ricky juga meragukan adanya asumsi yang menyatakan reklamasi Ancol dapat mempercepat Jakarta tenggelam.

Menurutnya, jika para ahli lingkungan hidup menyatakan bahwa reklamasi Ancol dan Dufan akan mempercepat tenggelamnya Jakarta, maka itu harus dapat dibuktikan.

“Coba buktikan dulu. Sebutkan mana kota di dunia yang telah tenggelam akibat dampak reklamasi? Dubai dan Belanda banyak reklamasi, sampai sekarang masih ada Dubai dan Belanda, tidak tenggelam. Singapura, Korea Selatan, juga tidak ada yang tenggelam,” ujar Ricky.

Menurutnya, tidak ada di dunia ini fakta hukum reklamasi telah berhasil menenggelamkan sebuah kota dan membuat seluruh warga kotanya mati karena tenggelam bersama kota yang tenggelam akibat reklamasi. Sehingga yang mengatakan reklamasi Ancol mempercepat Jakarta tenggelam, hal itu menurutnya tak berdasarkan hukum.

“Teorinya penurunan tanah makin terjadi, ya wajar banyak pembangunan gedung-gedung pencakar langit, tanah pasti makin menurun, namun dengan dilakukan reklamasi, maka itu kan bisa memecah gelombang pasang agar tidak mengabrasi pinggir pantai, aman masyarakat pinggiran pantai”, tambah Ricky.

Dirinya melanjutkan, bahwa dengan dilakukan reklamasi maka itu akan memperlancar aliran air ke laut. Pemadatan tanah di daratan berfungsi memecah gelombang dan dapat mengurangi abrasi, “Jadi harusnya tak perlu dipersoalkan ini, ini keputusan Gubernur Anies Baswedan sangat smart,” tutupnya.

Prev
Next

Leave a facebook comment