Logo Reklamasi Pantura

Pembentukan Badan Pengelola Reklamasi Pantura Berdasarkan Perpres 52 Tahun 1995

Pembentukan Badan Pengelola Reklamasi Pantura Berdasarkan Perpres 52 Tahun 1995

JAKARTA – Upaya penyelesaian polemik reklamasi teluk Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah membentuk Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta (BKP Pantura Jakarta).

Pembentukan BKP Pantura tersebut pada Senin (4/6/2018) dan mulai diteken Anies menjadi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta pada Kamis (7/6/2018).

Berdasarkan draft Pergub 58/2018 yang diakses melalui jdih.jakarta.go.id bahwa, kedudukan, tugas, dan fungsi BKP Pantura diatur dalam Pasal 3 dan 4 yang menyebutkan BKP Pantura Jakarta merupakan lembaga ad hoc non-perangkat daerah, berkedudukan di bawah gubernur, dan bertanggung jawab kepada gubernur.

“BKP Pantura Jakarta mempunyai tugas mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penyelenggaraan reklamasi pantura Jakarta, pengelolaan hasil reklamasi pantura Jakarta, dan penataan kembali kawasan daratan pantai utara Jakarta serta memberikan rekomendasi kebijakan dalam rangka penyelenggaraan reklamasi pantura Jakarta, dan penataan kembali kawasan daratan pantai utara Jakarta,” demikian bunyi Pasal 4 Pergub ini.

BKP Pantura Jakarta diketuai oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, dibantu wakil ketua BKP yang diisi oleh Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Gamal Sinurat dan sekretaris merangkap anggota BKP yaitu Kepala Bappeda DKI Jakarta Tuty Kusumawati.

Anies menjelaskan alasan dibentuknya Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

“Jadi pembentukan badan reklamasi itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 1995 tentang reklamasi,” ujar Anies Baswedan saat ditemui di Stasiun Senen, Jakarta Pusat, Ahad, 10 Juni 2018. Lebih lanjut, gubernur hanya bertanggung jawab untuk pembentukan badan, sedangkan untuk fungsi dari badan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden.

Lebih lanjut, Anies berharap dengan adanya badan itu maka proses penataan dan kebijakan reklamasi sesuai dengan ketentuan dan sesuai dengan rencana master (master plan) yang lengkap.

Selain itu, Anies Baswedan berharap kebijakan yang dibuat oleh badan itu tidak hanya akan menjadi kebijakan Pulau C dan D saja, tetapi seluruh pesisir pantai utara Jakarta.

Berikut adalah rincian tugas BKP Pantura Jakarta dalam mengkoordinasikan reklamasi Jakarta sesuai Pasal 4 ayat (2):

1. Mengkoordinir penyelenggaraan reklamasi

2. Mengkoordinir pelaksanaan rencana dan program pengembangan reklamasi:
a. pemanfaatan tanah pulau Reklamasi Pantura Jakarta
b. pembangunan prasarana dan sarana Reklamasi Pantura Jakarta
c. pengelolaan prasarana dan sarana Reklamasi Pantura Jakarta
d. pemeliharaan lingkungan Reklamasi Pantura Jakarta, dan
e. pengendalian pencemaran lingkungan Reklamasi Pantura Jakarta

3. Mengkoordinir penataan kawasan Pantura Jakarta:
a. perbaikan lingkungan, pemeliharaan kampung luar batang, dan kampung nelayan pada kawasan daratan pantai utara Jakarta
b. penataan kembali lingkungan permukiman kelompok masyarakat bantaran sungai dan lokasi fasilitas umum di kawasan daratan pantai utara Jakarta:
c. pelestarian hutan bakau dan hutan lindung pada kawasan daratan pantai utara Jakarta
d. revitalisasi lingkungan dan bangunan bersejarah pada kawasan daratan pantai utara Jakarta; dan
e. relokasi gedung dan industri pada kawasan daratan pantai utara Jakarta

4. Mengkoordinir peningkatan sistem pengendalian banjir dan pemeliharaan sungai

5. Mengkoordinir pelaksanaan perbaikan manajemen lalu lintas dan penambahan jaringan jalan pada kawasan daratan Pantura Jakarta termasuk penghubung ke pulau reklamasi

6. Mengkoordinir pelaksanaan fasilitasi proses perizinan dan/atau non perizinan pengelolaan reklamasi

7. Mengkoordinir pelaksanaan optimalisasi pemanfaatan tanah Hak Guna Bangunan oleh Perusahaan Mitra yang berada di atas Hak Pengelolaan Daerah sesuai dengan rencana yang sudah ditentukan

8. Mengkoordinir pelaksanaan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan teknis dan program reklamasi serta pemanfaatan tanah Hak Guna Bangunan oleh Perusahaan Mitra.

Berikut ini isi lengkap Pergub 58 Tahun 2018:

Prev
Next

Leave a facebook comment