Logo Reklamasi Pantura

Pembangunan di Pulau Reklamasi Tak Harus Menunggu Perda

Pembangunan di Pulau Reklamasi Tak Harus Menunggu Perda

Jakarta – Pembangunan sejumlah fasilitas di pulau hasil reklamasi kawasan pantai utara Jakarta yang akan dibuka untuk umum, seperti pembangunan jalan sepeda dan jogging track (Jalasena), hingga dibukanya gerai kuliner atau food street di kawasan Pantai Maju atau dulu disebut Pulau D dibangun tanpa menunggu adanya Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan pembangunan itu tetap bisa berlangsung lantaran adanya perjanjian kerja sama (PKS) pemanfaatan tanah antara Pemprov DKI Jakarta dan PT Kapuk Naga Indah (KNI).

“Harus itu sudah jadi ya. Itu juga tidak simsalabim, itu kan sudah ada PKS-PKS dari gubernur-gubernur terdahulu, itu sudah ada,” kata Saefullah seperti yang dikutip dari Medcom.id, (26/12/2018).

Peletakan baru pertama pembangunan jalan sepeda (Jalasena) sepanjang 7,6 kilometer dengan lebar 3 meter yang bangun diatas lahan hasil reklamasi Pulau C dan D atau yang sekarang disebut pantai kita dan pantai maju oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pembangunan jalan (Foto: Bil Wahid/detikcom)

Peletakan baru pertama pembangunan jalan sepeda (Jalasena) sepanjang 7,6 kilometer dengan lebar 3 meter yang bangun diatas lahan hasil reklamasi Pulau C dan D atau yang sekarang disebut pantai kita dan pantai maju oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pembangunan jalan (Foto: Bil Wahid/detikcom, 23/12/2018).

Selain PKS, dasar pembangunan jalan dan sejumlah fasilitas lainnya adalah hasil kerja sama Business to Business (B to B) antara pengembang dan PT Jakarta Propertindo sebagai BUMD yang ditugaskan Gubernur DKI Anies Baswedan.

“Sudah ada dasarnya kita tinggal rapikan administrasinya saja setahap demi setahap,” jelas Saefullah.

Kemudian, terkait adanya aktivitas usaha food street atau stand kuliner di kawasan Pulau D. Saefulloh mengatakan izin membuka usaha di kawasan itu bisa menyusul. Asalkan, masyarakat merasa membutuhkan tempat kuliner seperti itu.

“Ya, (izin) nanti sambil jalan, yang penting tertib, indah, ada orang butuh juga terhadap makanan itu. Nanti dicatatkan, ditata kelola,” ujarnya. Saefullah beranggapan kawasan kuliner itu mampu membangun perekonomian bisnis usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM). Pihaknya pun akan menugaskan Dinas UMKM untuk menata, membina, dan mengontrol makanan di sana.

Potret area stand kuliner atau food street dari berbagai brand dan produk makanan khas Indonesia yang dijajakan di kawasan Pantai Maju atau dulu disebut Pulau D. (Foto: Kautsar Widya Prabowo/Medcom.id)

Potret area stand kuliner atau food street dari berbagai brand dan produk makanan khas Indonesia yang dijajakan di kawasan Pantai Maju atau dulu disebut Pulau D. (Foto: Kautsar Widya Prabowo/Medcom.id)

“Kan berarti ada pertumbuhan ekonomi, UMKM-nya dapat keuntungan juga. Nanti kan ada pembinaan, penataan, ada kontrol makanan. Jangan sampai mengandung pengawet, pewarna, itu kan berbahaya. Nanti itu dikontrol,” kata Saefullah.

Diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menugaskan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengelola pulau C, D dan G atau yang sekarang disebut kawasan pantai kita maju bersama. Tugas itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 120 tahun 2018 tentang penugasan kepada Jakrpro untuk mengelola 5 persen lahan kontribusi di pulau buatan yang sudah terbentuk.

Dalam pasal II disebut bahwa Jakpro berhak mengelola lahan kontribusi sesuai dengan panduan rancangan kota. Selain itu, Jakrpro juga diperbolehkan melakukan kerja sama pengelolaan sarana, prasarana, dan fasilitas umum lainnya pada pemegang izin pelaksanaan reklamasi kepada Pemprov DKI Jakarta.

Sarana, prasarana, dan fasilitas yang bisa dikelola Jakrpro ialah rumah susun untuk masyarakat berpenghasilan rendah, restoran ikan, kantor pemerintah, dermaga, pasar tematik, dan tempat ibadah.

Tak hanya itu, Anies juga memerintahkan kepada Jakpro untuk menyusun rencana penataan pulau hasil reklamasi itu, mulai dari pengelolaan air bersih, persampahan, air limbah, drainase, ruang terbuka hijau, dan ruang terbuka biru. [nds]

Prev
Next

Leave a facebook comment