Logo Reklamasi Pantura

Pemanfaatan Pulau Reklamasi Akan Diatur Lewat PKS

Pemanfaatan Pulau Reklamasi Akan Diatur Lewat PKS

Jakarta – Sejak beberapa waktu lalu, Mahkamah Agung (MA) mengamanatkan Pemprov DKI untuk memberikan izin pengembangan pulau reklamasi Pulau G sekaligus menjalin kerja sama (PKS) dengan PT Muara Wisesa Samudra (MWS) sebagai pengembang.

Adapun PKS ini nantinya akan mengatur detail pemanfaatan Pulau G di Teluk Jakarta.

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta, Heru Hermawanto mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak bisa memutuskan sendiri peruntukkan pembangunan yang akan dilakukan di pulau tersebut.

Untuk itulah ada PKS ini yang kemudian akan dilaksanakan oleh pihak lain, dalam hal ini PT MWS.

“Tentunya PKS ini akan berkaitan dengan pemanfaatan lahan di sana (Pulau G). Karena ini bergantung pembangunan oleh pihak lain, ini kan dimanapun kalau mekanismenya bukan dari pemerintah, tidak akan mungkin diputuskan sendiri, kalau kita yang menentukan sudah pasti nanti akan jadi permukiman saja gitu semua, tapi kan tidak bisa begitu,” ujar Heru.

Ia menyadari pihaknya harus memperhatikan betul isi dari PKS yang akan ditandatangani sehingga hasilnya tidak merugikan dan bermanfaat bagi warga Jakarta secara keseluruhan.

Namun dia menyebutkan, pihaknya berkapasitas mengalokasikan ruang. “Tapi saya enggak mungkin sejauh itu (memperhatikan PKS). Karena saya cuma mengalokasikan ruang,” tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Provinsi DKI akan memfungsikan Pulau Reklamasi, untuk Pulau G sebagai permukiman warga.

Dalam Pergub RDTR tersebut, diatur bahwa Pulau G akan diarahkan untuk permukiman warga sebagai zona ambang seperti dalam Pasal 192 poin ketiga.

“Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan permukiman,” demikian bunyi dalam Pergub tersebut.

Selain di Pulau G, zona ambang yang akan dijadikan permukiman tersebut juga diberlakukan di kawasan kawasan perluasan Ancol, kawasan Rorotan sebagai lahan cadangan dan kawasan belakang tanggul pantai. (*)

Prev
Next

Leave a facebook comment