Logo Reklamasi Pantura

Menko Maritim Resmi Cabut Moratorium 17 Pulau Reklamasi Teluk Jakarta

Menko Maritim Resmi Cabut Moratorium 17 Pulau Reklamasi Teluk Jakarta

JAKARTA – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut B Panjaitan telah resmi mencabut penghentian sementara (moratorium) pembangunan pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

Hal itu berdasarkan surat yang disampaikan Menko Maritim Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada 5 Oktober 2017 tentang pencabutan penghentian sementara (moratorium) pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta.

“Moratorium dari Pak Menko Maritim alhamdulillah sudah ditandatangani, tanggal 5 Oktober malam. Intinya itu mencabut. Kan yang lalu Pak Menko Maritim sudah pernah mengeluarkan surat (moratorium) ya. Nah itu dicabut,” ujar Tuty di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (6/10/2017).

“Untuk semua, untuk 17 pulau,” kata Tuty.

Surat pencabutan moratorium proyek reklamasi Teluk Jakarta ©2017 Merdeka.com/Syifa Hanifa

Surat pencabutan moratorium proyek reklamasi Teluk Jakarta ©2017 Merdeka.com/Syifa Hanifa

Berdasarkan salinan yang dikirim Tuty, surat yang ditandatangani Luhut itu berbunyi, “Dengan ini diberitahukan bahwa penghentian sementara (moratorium) pembangunan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta (sebagaimana dalam surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor : 27.1/Menko/Maritim/IV/2016, tanggal 19 April 2016), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.”

Surat itu disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.

Selain mencabut, kata Tuty, surat pemberitahuan itu pun meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Khususnya Gubernur melakukan pengawasan terhadap pulau reklamasi yang akan kembali dibangun setelah moratorium itu resmi dicabut.

“Diberi titah untuk melakukan pengawasan,” ujar Tuty.

Lebih lanjut, Tuty pun menyebut telah melayangkan surat ke pihak DPRD dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang terkait pencabutan moratorium ini. Surat tersebut dilayangkan agar DPRD pun bisa segera melakukan pembahasan Raperda terkiat tata ruang yang telah dihentikan bersamaan dengan moratorium Pulau Reklamasi.

“Sudah disurati tadi pagi langsung, jadi semuanya bisa kembali berjalan,” kata Tuty.

Tuty menjelaskan, pihaknya akan melakukan komunikasi mengenai pencabutan moratorium ini. Sehingga nantinya semua pengembang dapat kembali melakukan pengerukan laut kembali.

“Tinggal teknis aja penyampaiannya seperti apa,” tutupnya.

Surat pencabutan moratorium proyek reklamasi Teluk Jakarta ©2017 Merdeka.com/Syifa Hanifah

Surat pencabutan moratorium proyek reklamasi Teluk Jakarta ©2017 Merdeka.com/Syifa Hanifah

Baca juga:

Sekda DKI Berharap Kelanjutan Proyek 17 Pulau Reklamasi Masuk Rencana Kerja Anies-Sandi RPJMD 2017-2022

Ini Alasan Menko Luhut Lanjutkan Proyek 17 Pulau Reklamasi Teluk Jakarta

Tak Ada Alasan Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta

 

Sumber: Kompas.com dan Cnnindonesia.com

Prev
Next

Leave a facebook comment