Logo Reklamasi Pantura

Mengintip Kondisi Terkini Reklamasi Pulau G

Mengintip Kondisi Terkini Reklamasi Pulau G

Jakarta – Sebelumnya lewat Pergub No 31 Tahun 2022, Pemprov DKI Jakarta menentukkan Pulau G masuk ke dalam zona ambang yang kemudian akan diperuntukkan sebagai kawasan permukiman.

Nelayan beraktivitas di kawasan Pulau G di perairan Teluk Jakarta, Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan pulau hasil reklamasi yaitu Pulau G menjadi kawasan pemukiman yang nantinya dapat ditempati warga Jakarta. Penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.

Nelayan saat akan menyandarkan kapalnya di kawasan Pulau G di perairan Teluk Jakarta, Jakarta, Jumat (30/9/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan pulau hasil reklamasi yaitu Pulau G menjadi kawasan pemukiman yang nantinya dapat ditempati warga Jakarta. Penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.

Petugas keamanan berpatroli mengelilingi Pulau G di perairan Teluk Jakarta, Jakarta, Jumat (30/9/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan pulau hasil reklamasi yaitu Pulau G menjadi kawasan pemukiman yang nantinya dapat ditempati warga Jakarta. Penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.

Suasana Pulau G yang tergenang terkena abrasi di perairan Teluk Jakarta, Jakarta, Jumat (30/9/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan pulau hasil reklamasi yaitu Pulau G menjadi kawasan pemukiman yang nantinya dapat ditempati warga Jakarta. Penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.

Sumber : Republika/Putra M. Akbar

Prev
Next

Leave a facebook comment