Logo Reklamasi Pantura

Konsumen Golf Island Resmi Cabut Gugatan Perdata Atas Pengembang Reklamasi

Konsumen Golf Island Resmi Cabut Gugatan Perdata Atas Pengembang Reklamasi

JAKARTA – Enam konsumen properti elite Golf Island di Pulau C dan D reklamasi Teluk Jakarta mencabut gugatannya terhadap pengembang PT Kapuk Naga Indah (KNI) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pencabutan gugatan itu dilakukan saat sidang tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (1/3).

Majelis hakim PN Jakarta Utara mengabulkan permohonan kuasa para penggugat untuk mencabut perkara nomor 42/Pdt.G/2018/PN Jkt.Utr. Keputusan ini tertera dalam detil perkara yang tertera di laman PN Jakarta Utara, http://sipp.pn-jakartautara.go.id.

“Menyatakan perkara Nomor 42/Pdt.G/2018/PN Jktr. sah dicabut dan dicoret dari register yang bersangkutan,” tulis amar putusan sebagaimana dikutip dari laman PN Jakarta Utara, Sabtu (3/3).

Selain mencabut putusan, majelis hakim juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 926.000.

Gugatan tersebut didaftarkan pada 22 Januari 2018 oleh enam penggugat, yakni Agus Sugiarto Tamin, Handy Tamin, Suradi Tamin, Stevanus Wiliyan, Endro Weliyan, dan Yudarno. Sedangkan tim kuasa hukum penggugat terdiri Soemarjono, Herman Zakaria, Suprapta, serta Kartiko Pandu Bawono.

Konsumen mengugat PT Kapuk Niaga Indah dengan menuntut pengembalian uang Rp 35,67 miliar. Sedangkan terhadap Pemerintah Provinsi DKI digugat membayar ganti sebesar Rp 60 miliar untuk enam konsumen yang menggugat.

Hingga saat ini belum diketahui alasan pencabutan gugatan perkara ini. Humas PN Jakarta Utara Jootje Sampaleng belum dapat memberikan konfirmasi terkait hal ini. “Mohon maaf saya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Saya sedang berada di luar daerah,” ujar Jootje ketika dihubungi Katadata.co.id, Jumat (2/3).

Baca juga: PESAN JK SOAL REKLAMASI: TAK RUGIKAN RAKYAT, NEGARA, DAN INVESTOR

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat mempersoalkan gugatan konsumen pulau reklamasi terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dia menganggap, gugatan itu tidak tepat kalau diarahkan kepada Pemerintah DKI.

“Itu, kan transaksi antar dua pihak, pembeli dan penjual. Selesaikan antar keduanya saja,” kata Anies Baswedan di Menara 165, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan (24/2/2018).

“Kenapa menggugatnya ke Pemprov?”  kata Anies.

Diketahui, sebelumnya menggugat ke PN Jakut. Konsumen Golf Island pernah mengajukan gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta. Dalam gugatannya, mereka meminta BPSK memerintahkan PT KNI mengembalikan uang cicilan dan booking fee yang telah disetorkan atas pembelian 11 unit properti Golf Island senilai Rp 36,7 miliar.

Golf Island merupakan proyek properti elite yang menghubungkan antara Pulau C, D dan Pantai Indah Kapuk. Rumah yang dibangun ditawarkan dengan harga sekitar Rp 2-9 miliar per unit. Sementara rumah kantor yang menghadap pantai mencapai Rp 11 miliar per unit.

Dalam gugatan yang dilayangkan ke BPSK, konsumen juga meminta agar PT KNI tidak meneruskan penerimaan cicilan pembayaran dari konsumen. Namun, BPSK menghentikan gugatan tersebut dengan alasan tidak adanya kesepakatan antara konsumen dan pengembang dalam menyelesaikan perkara tersebut.

Menanggapi gugatan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempersoalkan gugatan konsumen pulau reklamasi terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dia menganggap, gugatan itu tidak tepat kalau diarahkan kepada Pemerintah DKI.

“Itu, kan transaksi antar dua pihak, pembeli dan penjual. Selesaikan antar keduanya saja,” kata Anies Baswedan di Menara 165, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 24 Februari 2018. “Kenapa menggugatnya ke Pemprov?”

Baca juga:

BPN: Gugatan HGB Pulau Reklamasi Ke PTUN Tak Berkualitas dan Salah Alamat

BPN: HGB Pulau Bisa Diterbitkan Tanpa Perda Reklamasi

POLDA METRO: HGB REKLAMASI TELAH SESUAI PROSEDUR

DPRD DKI NILAI ANIES TABRAK ATURAN SOAL PENARIKAN DUA RAPERDA REKLAMASI

 

Sumber: katadata.co.id

Prev
Next

Leave a facebook comment