Logo Reklamasi Pantura

KKP Gelar Bimtek Pelaksanaan Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

KKP Gelar Bimtek Pelaksanaan Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Jakarta – Kementerian Kelautanan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jasa Kelautan (Dit. Jaskel) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan tema “Tata Cara Monitoring Dampak Reklamasi” pada Rabu-Kamis (17-18 Juni 2020) lalu, secara virtual melalui webinar Zoom.

Bimtek bertujuan untuk peningkatan wawasan, pemahaman dan kemampuan pengelolaan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bagi semua pemangku kepentingan dalam rangka mendukung pembangunan pesisir yang berkelanjutan serta menggali isu dan permasalahan reklamasi di daerah.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Aryo Hanggono dalam sambutannya menyampaikan bahwa reklamasi hanya salah satu perangkat dalam proses pembangunan pesisir (coastal development) untuk memenuhi kebutuhan lahan pesisir, upaya meningkatkan nilai tambah ekonomi dan lingkungan bagi wilayah pesisir, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Lebih lanjut Aryo menambahkan, dalam pelaksanaan pekerjaan reklamasi, diperlukan pemahaman terkait fungsi aspek geoteknik serta metode pemantauan topografi dan batimetri di sekitar lokasi reklamasi, sehingga dampak reklamasi dapat dikendalikan dan diminimalisir, melalui suatu upaya metode dan teknik reklamasi yang tepat.

Aryo mengharapkan peserta Bimtek dapat memahami bahwa dalam kegiatan reklamasi dibutuhkan keahlian dan mekanisme dalam perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi reklamasi yang mengikuti persyaratan teknis serta ketentuan peraturan perundangan.

Sementara itu Direktur Jasa Kelautan, Miftahul Huda menyampaikan harapannya agar peserta dari daerah berperan untuk mengusulkan penyusunan regulasi dan perangkat hukum tentang tata cara reklamasi melalui Peraturan Gubernur dan Petunjuk Teknis sebagai turunan Peraturan Daerah tentang RZWP3K.

“Dengan adanya regulasi tersebut dapat tercipta keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta kesesuaian dengan kriteria teknis yang disyaratkan dapat terwujud,” jelas Huda di Jakarta (17/6).

Huda melanjutkan, dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia para pemangku kepentingan yang terkait reklamasi, akan dilaksanakan bimbingan teknis lanjutan yang membahas aspek lingkungan hidup, serta aspek sosial budaya masyarakat yang tinggal di lokasi reklamasi,” pungkasnya.

Bimtek  reklamasi diikuti oleh sekitar 200 orang, terdiri dari perwakilan peserta dari 34 provinsi seluruh Indonesia, Unit Pelaksana Teknis (UPT) KKP, serta unit kerja lingkup KKP.

Prev
Next

Leave a facebook comment