Logo Reklamasi Pantura

KKP Dorong Percepatan Penetapan Rencana Zonasi Laut

KKP Dorong Percepatan Penetapan Rencana Zonasi Laut

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong Percepatan Penetapan Dokumen Rencana Zonasi (RZ) ruang di laut sesuai amanat Undang Undang 32/2014 tentang Kelautan dan PP 32/2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut.

Dokumen tersebut akan menjadi basis dan ujung tombak pemanfaatan sumber daya pesisir, laut dan pulau pulau kecil selama 20 tahun ke depan secara berkelanjutan.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Aryo Hanggono mengatakan, rencana zonasi diperlukan sebagai alat yang efektif untuk meminimalkan konflik antara pengguna sumber daya sehingga pengelolaan ruang laut menjadi lebih efektif.

Pihaknya harus fokus menyelesaikan penyusunan dan penetapan dokumen perencanaan ruang laut yang meliputi Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional, Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah dan Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu dengan menciptakan terobosan-terobosan baru.

Dia menjelaskan pemerintah tidak hanya mengejar waktu dalam menetapkan penataan ruang di laut tetapi juga memperhatikan kualitas karena akan digunakan sebagai referensi utama untuk pengelolaan sumber daya alam.

Disamping itu, proses penyusunan rencana zonasi harus transparan dan melibatkan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan Stakeholder lainnya.

“Penyusunan dan Penetapan dokumen rencana zonasi harus transparan dan menjadi kunci utama dalam perencanaa ruang laut baik dalam proses maupun hasilnya,” kata Aryo dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Perencanaan Ruang Laut di Bogor, belum lama ini.

Hingga saat ini, telah terbit sebanyak 24 Peraturan Daerah Provinsi tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil dan Tiga keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Rencana Zonasi.

KKP juga telah menyelesaikan 51 dokumen Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional pulau pulau kecil terluar, 14 dokumen Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional yang sedang proses menuju Pepres dan 15 dokumen Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah.

Hal utama yang harus diperhatikan dalam perencanaan ruang laut yaitu tentang perizinan pemanfaatan ruang laut sesuai program prioritas KKP 2020-2024.

Penataan regulasi harus diarahkan kepada penyederhanaan perizinan pemanfaatan ruang laut serta dapat diikuti oleh pemohon izin.

Prosesnya bisa diikuti oleh yang meminta izin, perizinan harus dipermudah tetapi kualitas harus tetap dijaga.

Aryo menjelaskan penekanan pentingnya penggunaan pelaksanaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel dan transparan.

Selanjutnya untuk akselerasi penetapan dokumen perencanaan ruang laut harus sesuai dengan tahapan yang berlaku dan untuk pengendalian kegiatan diharapkan pengawasan internal dapat bekerja maksimal untuk memastikan kegiatan dapat berjalan sesuai rencana.

Rapat Kerja Teknis Perencanaan Ruang Laut yang dilaksanakan selama dua hari diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang terbaik.

Prev
Next

Leave a facebook comment