Logo Reklamasi Pantura

Ingin Lanjutkan Reklamasi Pantai Jakarta, Ahok Masih Tunggu Izin Pemerintah Pusat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pihaknya bakal terus melanjutkan proyek reklamasi sampai sebelum dirinya pensiun menjabat pimpinan ibu kota.

Namun Ahok masih menunggu surat izin dari pemerintah pusat untuk kembali melanjutkan proyek relamasi di pantai utara Jakarta yang masih dimoratorium oleh Kementerian Koordinator Kemaritiman, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Reklamasi kalau dari pusat sudah turun, ya, akan kami izinkan. Yang penting, prinsipnya kami tidak pernah mencabut izin. Ini kan hanya dimoratorium oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Jadi, kalau beliau sudah lepaskan lagi, ya jalankan saja. Orang kita tidak pernah bikin surat berhenti kok,” ujar Ahok kepada wartawan di Balai Kota, Kamis (4/5/2017).

Pada bulan April tahun 2016, Kementerian Koordinator Kemaritiman, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan sepakat menunda proyek reklamasi di Teluk Jakarta hingga beberapa waktu.

Kementerian tersebut bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membentuk joint committee atau komite gabungan untuk membahas masalah reklamasi. Pemerintah Provinsi DKI juga ditengarai melakukan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS).

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta ternyata telah menerbitkan izin baru untuk reklamasi bagi pengembang PT Kapuk Naga Indah-bagian dari grup Agung Sedayu.

Izin lingkungan diterbitkan untuk pengembang Pulau C dan D itu pada Jumat pekan lalu karena dianggap telah melaksanakan seluruh mekanisme perizinan.

Pengembang masih harus melapor ke Kementerian Lingkungan Hidup yang sejak setahun lalu menetapkan moratorium reklamasi di Teluk Jakarta.

Mereka juga diminta memperbarui analisis mengenai dampak lingkungan dengan cara membuatnya lebih komprehensif sesuai dengan proyek tanggul raksasa pemerintah pusat.

Selain itu, pengembang membutuhkan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang masih mandek.

Mereka juga harus mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Dasar penerbitan IMB ialah peraturan rencana tata ruang.

Sumber: Tribunnews

 

Prev
Next

Leave a facebook comment