Logo Reklamasi Pantura

Fasum-fasos reklamasi terganjal Raperda di DPRD

Fasum-fasos reklamasi terganjal Raperda di DPRD

Ilustrasi/rekpan.

JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas setelah audit laporan keuangan tahun 2017. Namun Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Achmad Firdaus menyampaikan, ada beberapa persoalan yang masih dipertanyakan BPK, salah satunya soal fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos-Fasum) reklamasi.

Menurut Firdaus, pertanyaan itu dilontarkan auditor BPK lantaran hingga sekarang fasos-fasum di Pulau Reklamasi Teluk Jakarta belum tertagih dan belum bisa dimanfaatkan.

Namun Pemprov menjelaskan bahwa penagihan Fasos-Fasum dari pengembang belum dilakukan karena Peraturan Daerah yang menjadi alas hukum pelaksanaan reklamasi belum disahkan oleh DPRD.

“Kalau kami kan sesuai dengan kebijakan bahwa Pemda akan selesaikan, nanti itu tunggu arahan pimpinan,” kata Firdaus saat ditemui di komplek Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).

Firdaus berpandangan, penjelasan itu dinilai relevan oleh BPK sehingga penilaian atas laporan keuangan 2017 Pemprov DKI mendapat predikat WTP.

“Ya itu dipertanyakan sama BPK. Tapi kan mereka memberikan WTP. Artinya apa, ya tanya ke BPK,” ujarnya.

Predikat WTP tersebut diberikan kepada Pemprov DKI setelah empat tahun berturut-turut, sejak 2013, mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP).

Saat ditemui di DPRD DKI Senin lalu, anggota V BPK Perwakilan DKI Jakarta Isma Yatun, mengatakan bahwa opini WTP diberikan karena Pemprov DKI telah menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi BPK di tahun sebelumnya.

Salah satu masalah yang jadi catatan BPK saat itu, adalah pencatat serta pengelolaan aset tetap daerah yang dianggap belum menjalankan rekomendasi tahun 2016.

 

Sumber: tirto.id

Prev
Next

Leave a facebook comment