Logo Reklamasi Pantura

Bangun Pulau Reklamasi, Pemprov DKI Harus Besinergi Dengan Swasta

Bangun Pulau Reklamasi, Pemprov DKI Harus Besinergi Dengan Swasta

Jakarta – Tidak dapat dilakukan secara sepihak, Pemprov DKI Jakarta harus bersinergi dengan pihak swasta dalam membangun pulau reklamasi di Pulau G, Jakarta Utara. Setidaknya hal inilah yang diungkapkan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto.

‘Kecuali kalau Pemprov mengerjakan sendiri, maka kami bisa langsung menetapkan. Ini yang sebenarnya menurut kami agak kesulitan, sehingga kami tidak akan bisa menetapkan zonanya secara detail pada saat ini belum muncul,” jelas dia dalam rapat kerja dengan Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 28 September 2022.

Sebelumnya, Pemerintah DKI menetapkan Pulau G sebagai zona ambang yang diarahkan untuk kawasan permukiman. Ketentuan itu termaktub dalam Pasal 192 Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Selain Pulau G, titik lain yang ditetapkan sebagai zona ambang adalah kawasan reklamasi Pulau G, kawasan perluasan Ancol, kawasan Rorotan sebagai lahan cadangan, dan kawasan belakang tanggul pantai.

Heru pernah menerangkan, kawasan zona ambang belum berwujud. Karena itulah, pemerintah DKI belum bisa memastikan peruntukannya.

Menurut dia, peruntukkan detail Pulau G bakal dituangkan dalam PKS atau Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Heru melanjutkan, arah pembangunan pulau palsu ini seharusnya sudah muncul saat pertama kali ditetapkan perjanjian antara pemerintah DKI dengan pengembang.

“Ini yang mungkin saya setuju seharusnya dicermati kerja samanya. Kalau bisa jangan sampai merugikan,” ucap dia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin reklamasi 13 pulau di pesisir Jakarta pada September 2018. Namun, tersisa empat pulau yang izinnya tidak ditarik, yakni C, D, G, dan N. Anies tak bisa membatalkan izin empat pulau tersebut lantaran sudah terbentuk daratan.

Pengembang Pulau G adalah PT. Muara Wisesa Samudra. Perusahaan ini pernah menggugat pemerintah DKI soal perpanjangan izin reklamasi. Mahkamah Agung lantas mengabulkan gugatan tersebut pada 16 Maret 2020.

Pemerintah DKI kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 15 Oktober 2020. Pada 26 November 2020, MA menolak PK dan mewajibkan pemerintah DKI menerbitkan izin reklamasi Pulau G. (*)

Prev
Next

Leave a facebook comment