Logo Reklamasi Pantura

Anies: Reklamasi Ancol Jadi Upaya Cegah Banjir di Jakarta

Anies: Reklamasi Ancol Jadi Upaya Cegah Banjir di Jakarta

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara mengenai polemik rencana perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol.

Anies menyebut perluasan kawasan ini merupakan upaya menyelamatkan Jakarta dari banjir.

“Ini adalah bagian dari usaha menyelamatkan Jakarta dari bencana banjir,” katanya dalam saluran resmi Pemprov DKI di Youtube, Sabtu (11/7).

Sebelumnya, Anies menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Perluasan Kawasan Dufan Seluas 35 Hektar dan Kawasan Ancol Timur Seluas 120 Hektar.

Perluasan kawasan Ancol Timur itu, 20 hektar di antaranya memanfaatkan tanah timbul hasil pengerukan 13 sungai dan sejumlah waduk di Jakarta.

Menurutnya, proses pengerukan itu sudah berjalan selama 11 tahun atau sejak 2009.

Anies menjelaskan pengerukan itu merupakan bagian dari upaya pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk mencegah banjir yang kerap melanda wilayah Ibu Kota. Hasil kerukan tersebutlah yang kemudian ditaruh di kawasan Ancol.

“Lumpur ini kemudian dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan Ancol. Jadi, ini adalah sebuah kegiatan untuk melindungi warga Jakarta dari bencana banjir,” ungkapnya.

Anies juga mengklaim proyek perluasan Ancol ini berbeda dari proyek reklamasi 17 pulau. Ia menegaskan bahwa proyek reklamasi telah dihentikan total.

“Itu bukan proyek untuk melindungi warga Jakarta dari bencana apapun,” ucap Anies.

Kendati begitu, Anies mengatakan rencana perluasan kawasan Ancol itu secara teknis disebut reklamasi.

Namun, menurutnya, proyek tersebut berbeda dari tujuan reklamasi 17 pulau.

“Beda sebabnya, beda caranya, beda pemanfaatannya dengan kegiatan yang selama ini kita tentang, yaitu reklamasi 17 pulau itu, dan ini bukan bagian dari kegiatan reklamasi 17 pulau itu,” tuturnya.

Ia mengklaim bahwa proyek perluasan kawasan Ancol itu tidak mengganggu kegiatan nelayan ataupun menghalangi aliran sungai menuju laut.

Anies juga menjelaskan soal izin yang diberikan mencapai 155 hektar.

Menurutnya, hal ini dikarenakan proses pengerukan sungai akan berjalan terus, ditambah lagi, tanah hasil penggalian terowongan MRT juga akan ditimbun di lokasi yang sama.

“Karena itulah, ada kajiannya, dan dari hasil kajian AMDAL, lokasi yang dibutuhkan adalah sebesar 155 hektar,” jelas Anies.

Prev
Next

Leave a facebook comment