Logo Reklamasi Pantura

Anies Kaji Kawasan Pulau Reklamasi yang akan Dikomersilkan

Anies Kaji Kawasan Pulau Reklamasi yang akan Dikomersilkan

JAKARAT – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah melakukan kajian pembagian kawasan pulau reklamasi yang akan dikomersilkan untuk warga. Kajian dilakukan bersama Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Komite Pesisir.

“Sekarang di (TGUPP) Komite Pesisir sedang dibahas tentang landscape pesisir Jakarta. Seperti apa garis besarnya, perencanaannya (seperti apa), baru nanti diterjemahkan dalam bentuk pasal-pasal. Jadi jangan dibalik,” kata Anies kepada wartawan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (9/10/2018).

Anies mengatakan nantinya pulau reklamasi yang sudah dibangun akan digunakan untuk pantai, hiburan dan transportasi. Anies mengatakan aturan reklamasi akan dimunculkan dalam bentuk pasal-pasal yang rinci.

“Nanti kita mau berapa besar wilayah yang untuk terbuka pantai, mana yang dipakai untuk kegiatan transportasi, mana yang dipakai untuk hiburan. Itu semua diatur, baru nanti dimunculkan dalam bentuk pasal (peraturan),” sebutnya.

Pemanfaatan pulau reklamasi yang sudah dibangun masih berpegang pada kesepakatan awal antara pengembang dan Pemprov DKI Jakarta. Meski jatah pengembang mencapai 51 persen, bisa dipastikan lahan tersebut tidak digunakan pengembang seluruhnya.

“Persentasenya itu 51 koma sekian persen dan 49 sekian, 51 persen buat pengembang, tapi kan nanti diambil lagi, buat jalanan, buat penghijauan. Pada akhirnya yang bisa mereka jual juga di bawah 50 persen,” ujar Sekda DKI Saefullah di Balai Kota DKI, di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (2/10).

Saefullah mengatakan, penggunaan pulau itu akan diatur dalam rancangan peraturan daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K). Raperda tersebut akan mengatur rencana detail tata ruang (RDTR) pulau reklamasi.

“Revisi besarnya nanti pada saat perda itu. Perda RZWP3K itu di dalamnya juga mengakomodir tentang RDTR,” jelasnya.

Sumber: detik.com

Prev
Next

Leave a facebook comment