Logo Reklamasi Pantura

Terkait Reklamasi, Pemerintah Diimbau Melindungi Investor

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah diminta untuk menciptakan iklim yang kondusif dalam berinvestasi untuk kenyamanan dan keamanan bagi investor. Jika tidak adanya perlindungan dari pemerintah, dikhawatirkan dapat membuat jera para investor.

Muhammad Dong Ghanie, Direktur Ekesekutif Invesment Monitoring Society, mengatakan hal itu di Jakarta, Jumat (15/04/2016).  Pernyataan itu untuk menanggapi rencana penyegelan salah satu pulau hasil reklamasi oleh sekelompok nelayan di Teluk Jakarta.

“Pemerintah tidak boleh tinggal diam membiarkan masyarakat bergerak secara anarkis dalam menolak investasi yang dilakukan di sebuah daerah. Untuk itu pemerintah harus dapat memberikan jaminan kepastian hukum bagi investor,” katanya.

Kehadiran investor dalam kegiatan reklamasi kawasan teluk Jakarta sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  Dalam proyek ini, investor diminta untuk mewujudkan mimpi Pemprov DKI Jakarta memberikan solusi atas persoalaan pembangunan Jakarta yang multidimensional.

Menurut Ghanie, persoalan Jakarta bukan sekedar merestorasi teluk Jakarta yang memang harus dilakukan. Lebih dari itu, kata dia, Jakarta juga memiliki problem daya tampung penduduk di tengah luas wilayahnya yang terbatas.

“Jakarta itu hanya mungkin dikembangkan ke arah utara.  Karena, tidak bisa dikembangkan ke barat, timur, dan selatan yang berbatasan dengan daerah lain,” ujar Ghanie.

Dengan demikian, strategi penyebaran penduduk juga dapat lebih merata. Serta, tidak lagi terjadi mis-alokasi pemanfaatan ruang wilayah yang tidak sesuai peruntukannnya, seperti wilayah resepan air yang saat ini banyak dimanfaatkan sebagai tempat hunian.

Menurut Ghanie, sinyal pemerintah pusat sudah cukup jelas merestui pelaksanaan reklamasi di tangan Pemprov DKI. Hal ini dapat dilihat dari pernyataan Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab) Pramono Anung.

Dia mengatakan, izin reklamasi Pantura diatur dalam Keputusan Presiden nomer 52 tahun 1995 yang dalam Pasal 4, disebutkan wewenang dan tanggung jawab reklamasi Pantura berada pada Gubernur DKI.

Oleh sebab itu, perlakuan yang baik pada investor sudah sepantasnya diberikan, lanjut Ghanie. Jika dibiarkan masyarakat berbuat anarkis terhadap investor, dapat membuat mereka kapok dan berpotensi merusak iklim ekonomi nasional karena investor enggan untuk berinvestasi. Apalagi jika reklamasi sampai dibatalkan.

“Tidak boleh sembarangan menyegel kegiatan yang sedang berjalan. Sebaiknya pemerintah dapat mengambil tindakan tegas,” ujar Ghanie.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di satu sisi belum menerbitkan rekomendasi reklamasi di Teluk Jakarta dan meminta Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk menghentikan sementara pekerjaan reklamasi di wilayah tersebut.

Menurut dia, belum adanya rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan belum adanya Perda Zonasi Wilayah Pesisir, Susi meminta penghentian sementara pekerjaan reklamasi demi kepastian pengembang dan kepentingan semua pemangku kepentingan.

“Penghentian sementara ini suatu proses yang baik untuk menata ulang supaya ada kepastian, bahwa reklamasi ini bukan hanya untuk kepentingan pengembang properti semata,” kata Susi dalam konferensi pers di kediamannya, Jakarta, Jumat (15/4/2016).

Di sisi lain, penghentian sementara ini juga penting agar tidak ada pendiskreditan dan pembiasan isu bahwa reklamasi Jakarta itu hanya untuk properti saja, tidak untuk masyarakat kebanyakan, tidak untuk masyarakat umum, hanya untuk orang-orang berduit, lanjut Susi.

Sumber: Kompas.com

 

 

Prev
Next

Leave a facebook comment