Logo Reklamasi Pantura

Teken Perpres 60/2020, Presiden Jokowi Izinkan Pembangunan Pulau C, D, G dan N

Teken Perpres 60/2020, Presiden Jokowi Izinkan Pembangunan Pulau C, D, G dan N

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020  tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.

Selain menegaskan status DKI Jakarta yang masih menjadi Ibukota, salah satu yang membetot perhatian tertuang dalam pasal 81 ayat (1) di Perpres tersebut, yang menyinggung tentang reklamasi.

Di pasal itu disebutkan, kawasan reklamasi dikategorikan sebagai Zona B8 yakni zona dengan karakteristik daya dukung lingkungan rendah, prasarana lingkungan sedang hingga rendah yang berada pada kawasan reklamasi dengan rawan intrusi air laut dan rawan abrasi.

Reklamasi disebutkan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurungan, pengeringan lahan, atau drainase.

Pulau reklamasi disebutkan yaitu Pulau C, D, G, N di pesisir pantai utara kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur.

“Kegiatan yang diperbolehkan meliputi peruntukan permukiman dan fasilitasnya, kawasan peruntukan perdagangan dan jasa, kawasan peruntukan industri dan pergudangan, kawasan pendukung fungsi pusat pembangkit tenaga listrik, dan/ atau kawasan peruntukan kegiatan pariwisata,” begitu bunyi Pasal 121 (a) yang menyebutkan soal reklamasi.

“Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan limbah padat dan cair, limbah bahan berbahaya dan beracun, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona B8 serta mengganggu muara sungai, jalur lalu lintas laut dan pelayaran, serta usaha perikanan laut,” sebut Pasal 121 (c).

Ketentuan lain yang diberlakukan untuk reklamasi ialah peruntukan kegiatan pada setiap pulau mempertimbangkan peruntukan pada pulau utama di depannya, pengaturan intensitas ruang di pulau reklamasi dengan koefisien zona terbangun paling tinggi 40% sesuai dengan hasil kajian, meminimalisir timbulnya bangkitan dan tarikan yang membebani daratan utama (mainland), dan mempertimbangkan karakteristik lingkungan.

Jika merujuk pasal-pasal itu, maka Presiden Joko Widodo memberikan izin pengembangan Pulau C, Pulau D, Pulau G, dan N untuk “Permukiman dan fasilitasnya, kegiatan perdagangan dan jasa, kegiatan pendukung pusat pembangkit tenaga listrik, kegiatan pariwisata, kegiatan industri dan pergudangan, kegiatan pendukung transportasi laut, dan pendirian fasilitas untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana,”  bunyi pasal 121 ayat 1 itu.

Jika merujuk dari pemberitaaan mengenai perkembangan reklamasi Teluk Jakarta, Gubernur DKI Anies Baswedan  pada September 2019 lalu mencabut izin prinsip 13 pulau buatan di Teluk Jakarta.

Tiga belas pulau yang dicabut izinnya adalah Pulau A, B, dan E (pemegang izin PT Kapuk Naga Indah); Pulau H (pemegang izin PT Taman Harapan Indah); Pulau I, J, K, dan L (pemegang izin PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau I (pemegang izin PT Jaladri Kartika Paksi); Pulau M dan L (pemegang izin PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (pemegang izin PT Jakarta Propertindo); Pulau P dan Q (pemegang izin PT KEK Marunda Jakarta).

Sedangkan pulau C, D (pemegang izin PT Kapuk Naga Indah); G (PT Muara Wisesa Samudra); dan N (PT Pelindo II) izinnya tidak dicabut lantaran sudah terlanjur dibangun.Ini artinya, pembangunan pulau-pulau tersebut masih akan berlanjut.

Prev
Next

Leave a facebook comment