Logo Reklamasi Pantura

TAK TEMUKAN PELANGGARAN, BESOK MENKO LUHUT CABUT MORATORIUM PULAU G

TAK TEMUKAN PELANGGARAN, BESOK MENKO LUHUT CABUT MORATORIUM PULAU G

Foto: CNN Indonesia/Yuliyanna Fauzi.

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan memastikan akan mencabut sanksi administratif reklamasi Pulau G pada Jumat esok (29/9/2017). karena tak menemukan pelanggaran sesuai dengan temuan tim teknis.

“Iya (moratorium dicabut). Sudah, tidak ada masalah. Tapi kami berharap besok Jumat kami rapat lagi (untuk finalisasi),” ujar Luhut di sela Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Bank Indonesia (Rakorpusda BI) di Bandung, Rabu (27/9).

BACA: JUM’AT SEKARANG, NASIB PROYEK REKLAMASI PULAU G DIPUTUSKAN

Luhut mengatakan tak ada pelanggaran termasuk soal pertimbangan pasokan air yang berpotensi membuat temperatur naik dan memengaruhi jaringan listrik Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Muara Karang.

PLTGU sendiri adalah milik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

“Semua titik sudah diidentifikasi dan tidak ada yang melanggar,” tekannya.

BACA: PENGEMBANG PULAU G SIAP LAKUKAN REKAYASA TEKNOLOGI UNTUK LINGKUNGI OBYEK VITAL

Demikian pula dengan dugaan pelanggaran izin zonasi yang terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) telah diselesaikan dan tak ditemukan pelanggaran.

Bahkan, menurutnya, pemerintah akan segera membahas ketentuan hukum atas zonasi tersebut. Namun, lagi-lagi masih perlu difinalisasi pada rapat Jumat besok bersama lembaga terkait.

Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan, pemerintah tak akan mengubah atau menata ulang desain pulau.

Sebab, reklamasi Pulau G tetap menyesuaikan ketentuan yang ada dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Pencabutan moratorium Pulau G sendiri menyusul berakhirnya moratorium untuk Pulau C dan D pada bulan ini.

BACA: PEMPROV DKI TERIMA SURAT PENCABUTAN MORATORIUM REKLAMASI PULAU C DAN D

 

sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20170928073625-92-244522/luhut-pastikan-cabut-moratorium-reklamasi-pulau-g-besok

Prev
Next

Leave a facebook comment